ESENSINEWS.com – Empat tersangka korupsi dana hibah banjir kota Manado Sulawesi Utara tahun 2014 akhirnya ditahan pihak Kejaksaan Agung pada hari Senin (06/01/2020) malam.
Ke empat tersangka adalah FDS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan NJT selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Pemkot Manado dan dua dari swasta yaitu YSR dan AYH .
Para tersangka sebelumnya saat keluar Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung sekitar pukul 18.57 WIB tidak banyak berkomentar saat ditanya wartawan dan langsung memasuki mobil tahanan.
Sementara Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Adi Toegarisman kepada wartawan di Gedung Pidsus, Kejagung, Jakarta, Senin (6/1/2020) mengatakan para tersangka ditahan selama 20 hari terhitung mulai hari 6 Januari 2020.
Adi menyebutkan dari empat tersangka salah salah satunya perempuan yaitu YSR ditahan di Rutan Khusus Perempuan, Pondok Bambu, Jakarta Timur.
“Tiga tersangka lain ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung,” tutur mantan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ini.
Adi mengatakan status Walikota Manado Vicky Lumentut dalam kasus dana hibah banjir kota Manado sampai sejauh ini masih sebagai saksi.
“Tapi kita lihat saja bagaimana perkembangannya nanti (dalam sidang). Khan sudah pernah diperiksa sebagai saksi,” ucap Adi saat ditanya wartawan.
Kasus dana hibah banjir kota Manado tahun 2014 yang disidik Kejagung berawal ketika Pemkot Manado mendapat bantuan dana hibah dari Pemerintah Pusat sekitar Rp 200 miliar.
Dana bantuan tersebut, kata JAM Pidsus, kemudian masuk dalam anggaran Pemkot Manado tahun 2015 yang digunakan untuk rehabilitasi dan rekonstruksi permukiman yang rusak.
Disebutkan Adi bahwa dari dana hibah banjir sebesar Rp 200 miliar ada Rp 14 miliar untuk dana pendampingan konsultan manajemen untuk rekonstruksi dan rehabilitasi pemukiman.
Dalam kontrak dengan pihak manajemen konsultan, terdapat sekitar 2.000 rumah yang direhabilitasi dan direkonstruksi. Namun realisasinya hanya 1.000 rumah yang diperbaiki.
“Jadi ada yang fiktif sehingga kerugian negaranya Rp6 miliar. Bukan jumlahnya tapi dalam rangka untuk bantuan bencana banjir itu yang diselewengkan,” kata Adi.
Sumber : Independensi.com