Cak Imin Dipanggil KPK

ESENSINEWS.com - Selasa/19/11/2019
Cak Imin Dipanggil KPK
 - ()

ESENSINEWS.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar, Selasa (19/11/2019) hari ini.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Muhaimin yang akrab disapa Cak Imin akan diperiksa dalam kasus suap terkait proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2016.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HA (Hong Arta John Alfred, Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (SR) JECO Group),” kata Febri dalam keterangannya.

Dalam pemeriksaan hari ini, Cak Imin akan diperiksa atas statusnya sebagai anggota DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa periode 2014-2019.

Sebelumnya, KPK juga sempat memanggil sejumlah politikus PKB untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Mereka antara lain Jazilul Fawaid, Fathan, Mohammad Toha, dan Helmy Faishal Zaini.

“KPK mendalami keterangan keterangan para saksi terkait pengetahuannya tentang dugaan aliran dana dari Musa Zainudin pada anggota DPR lain,” kata Febri usai pemeriksaan Jazilul dan Helmy, seperti dikutip Kompas.com, Senin (30/9/2019) lalu.

Selain Cak Imin, hari ini penyidik juga akan memeriksa dua anggota DPRD Lampung yakni Hidir Ibrahim dan Khaidir Bujung untuk kasus dan tersangka yang sama.

Dalam kasus ini, Hong diduga menyuap sejumlah pihak antara lain Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary serta Anggota DPR Damayanti terkait pekerjaan proyek infrastruktur Kementerian PUPR.

Hong adalah tersangka ke-12 dalam kasus ini. Sebelumnya, KPK Telah menetapkan 11 tersangka lainnya.

Sebelas tersangka itu adalah Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir (AKH), Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary (AHM).

Kemudian, Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng (SKS), Julia Prasetyarini (JUL) dari unsur swasta, Dessy A Edwin (DES) sebagai ibu rumah tangga.

Ada juga lima anggota Komisi V DPR RI seperti Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro, Musa Zainudin, Yudi Widiana Adia, serta Bupati Halmahera Timur 2016-2021 Rudi Erawan.

Perkara tersebut bermula dari tertangkap tangannya anggota Komisi V DPR RI periode 2014 2019 Damayanti Wisnu Putranti bersama tiga orang lainnya di Jakarta pada 13 Januari 2016 dengan barang bukti total sekitar 99 ribu dolar AS.

Uang tersebut merupakan bagian dari komitmen total suap untuk mengamankan proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016.


Warning: Undefined variable $post in /home/esensinews.com/public_html/wp-content/themes/kompasX/functions.php on line 101

Warning: Attempt to read property "ID" on null in /home/esensinews.com/public_html/wp-content/themes/kompasX/functions.php on line 101

Tinggalkan Komentar

Kolom

Mungkin Anda melewatkan ini

Terbongkar Kegoblokan Sandi! Sebut Anak RI Tanggung Utang Rp13 Juta, Malah Untungkan Jokowi!

Terbongkar Kegoblokan Sandi! Sebut Anak RI Tanggung Utang Rp13 Juta, Malah Untungkan Jokowi!

Inilah 5 Bisnis yang Bisa Dikerjakan Sendiri

Inilah 5 Bisnis yang Bisa Dikerjakan Sendiri

Pemda Masih Abai Soal Kasus Oknum Camat dan Kades, KASN Turun Tangan

Pemda Masih Abai Soal Kasus Oknum Camat dan Kades, KASN Turun Tangan

Waspada! Ganti Nomor WhatsApp, Pesan Bisa “Nyasar” ke Orang Lain

Waspada! Ganti Nomor WhatsApp, Pesan Bisa “Nyasar” ke Orang Lain

Rizal Ramli Angkat Suara Terkait Telegram Polri soal Penghina Presiden

Rizal Ramli Angkat Suara Terkait Telegram Polri soal Penghina Presiden

Tag

Baca Informasi Berita Aktual Dari Sumber terpercaya