Jambi Caleg Terbanyak Terpidana Korupsi dari 199 Orang

ESENSINEWS.com - Kamis/26/07/2018
Jambi Caleg Terbanyak Terpidana Korupsi dari 199 Orang
 - ()

Esensinews.com – Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) mengindentifikasi sebanyak 199 bakal calon anggota legiltatif (bacaleg) DPR, DPR Provinsi, Kabupaten/Kota terpidana korupsi ikut mencalonkan diri.

Dalam salinan berkas Bawaslu tertanggal 25 Juli 2018 yang tersebar dikalangan wartawan Kamis (26/7/2018)  jumlah bakal calon terpidana korupsi sebanyak 199 bakal calon yang tersebar di 11 propinsi, 93 Kabupaten dan 12 Kota.

Bakal calon terpidana korupsi di propinsi sebanyak 30 bakal calon, di Kabupaten 148 bakal calon dan di Kota 21 bakal calon.

Propinsi yang terdapat bakal calon mantan terpidana korupsi terdapat di Jambi (9 bakal calon), Bengkulu (4 bakal calon), Sulawesi Tengara, Kepulauan Riau (3 bakal calon), Riau, Banten, Jawa Tengah, Nusa tenggara Timur (2 bakal calon), DKI Jakarta, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara (1 bakal calon).

Sementara dari rilis, ada nama Idham Kholid (PKB), H Syahrasaddin, (Golkar), Ridwan,  A.Mukti Sa’ari, Mapangara Haka (Berkarya), H. Abdul Fattah (PAN), A Harris AB,  Irmanto (Demokrat) Nasrullah Hamka (PBB)

Sedangkan, Kabupaten yang terdapat bakal calon terpidana korupsi adalah Kabupaten Buol, Kabupaten Katingan (6 bakal calon), Kabupaten Kapuas (5 bakal calon),

Kabupaten Belitung, Kabupaten Trenggale (4 bakal calon), Kabupaten Kutai Kartanegara (4 bakal calon), Kabupaten Seruyan, Kabupaten Alor, Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Natuna, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (3 bakal calon), Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Banggai.

Ada juga, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kabupaten Jembrana, Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Kampar, Kabupaten Karawang, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Sumba Barat Daya, Sumbawa dan Rokan (2 bakal calon) dan 63 Kabupaten lainnya terdapat satu (1) bakal calon.

Selanjutnya, Kota yang terdapat bakal calon terpidana korupsi adalah Kota Lamongan (4 bakal calon), Kota Pagar Alam (3 bakal calon), Kota Cilegon, Kota Gorontalo, Kota Kupang dan Kota Sukabumi (2 bakal calon), Kota Madiun, Kota Sabang, Kota Tual, Kota Manado, Kota Pramulih dan Kota Tebing Tinggi masing-masing satu (1) bakal calon.

Anggota Bawaslu Mochammad Afifudin,  mengatakan, sejauh ini (jumlah tersebut) penelusuran hasil pengawasan yang masih divalidasi dan dipastikan, ujarnya Rabu (25/7/2018) dikutip dari penaone.com.

 

Berbagai sumber


Warning: Undefined variable $post in /home/esensinews.com/public_html/wp-content/themes/kompasX/functions.php on line 101

Warning: Attempt to read property "ID" on null in /home/esensinews.com/public_html/wp-content/themes/kompasX/functions.php on line 101

Tinggalkan Komentar

Kolom

Mungkin Anda melewatkan ini

Dilarang Pakai DD-ADD pada Pilkades Serentak 2019 di Sumenep

Dilarang Pakai DD-ADD pada Pilkades Serentak 2019 di Sumenep

Rizal Ramli Sebut Perjuangan Bisa Berhasil Jika Dilakukan dengan Sistematis dan Konsisten

Rizal Ramli Sebut Perjuangan Bisa Berhasil Jika Dilakukan dengan Sistematis dan Konsisten

Bank Indonesia Bermain Api?

Bank Indonesia Bermain Api?

Taklukan Australia, Tim Voli Pantai Putra Indonesia Melaju ke Semifinal

Taklukan Australia, Tim Voli Pantai Putra Indonesia Melaju ke Semifinal

Harga Karet Anjlok, Pemerintah Disarankan Beri Kredit Replanting dengan Bibit Unggul

Harga Karet Anjlok, Pemerintah Disarankan Beri Kredit Replanting dengan Bibit Unggul

Tag

Baca Informasi Berita Aktual Dari Sumber terpercaya