ESENSINEWS.com – Budi menyayangkan tindakan pihak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang mengaitkan nama klubnya dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.109 tahun 2012 Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
Dalam Pasal 47 ayat 1 PP tersebut disebutkan, setiap penyelenggaraan kegiatan yang disponsori oleh produk tembakau dan atau bertujuan untuk mempromosikan produk tembakau, dilarang mengikutsertakan anak di bawah usia 18 tahun.
Selanjutnya dalam ayat 2 ditegaskan, bila aturan dalam ayat 1 dilanggar, maka orang yang menyelenggarakan kegiatan tersebut dapat dikenai sanksi oleh pejabat pemerintah daerah sesuai kewenangannya.
Belakangan, Budi juga mendengar Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) akan mempertemukan lagi pihak Djarum dan KPAI untuk membicarakan persoalan ini lebih lanjut. Bila itu terlaksana, Budi hanya ingin menegaskan tiga hal.
Pertama, PB Djarum merupakan nama klub bulu tangkis dan bukan brand rokok. Kedua, Djarum memiliki program pencarian bakat dengan nama “Audisi Umum Djarum Beasiswa Bulutangkis”. Dan ketiga, Djarum tidak sedang mempromosikan produk tembakau.
Sumber : Kompas.com