Saleh Ganiru: Penambahan Anggaran Rp4 M jadi 6,8 M Dilakukan Eksekutif Tanpa Persetujuan DPRD

ESENSINEWS.com - Minggu/01/09/2019
Saleh Ganiru: Penambahan Anggaran Rp4 M jadi 6,8 M Dilakukan Eksekutif Tanpa Persetujuan DPRD
 - ()

ESENSINEWS.com – Tokoh pemekaran Kabupaten Buton Tengah juga mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Buton, dan mantan anggota DPRD Buton Tengah, dari partai PBB, Saleh Ganiru, menyebut, anggaran dugaan korupsi proyek simpang 5 Labungkari penambahannya dari 4 M menjadi 6,8 M dilakukan secara sepihak oleh eksekutif tanpa melalui persetujuan DPRD.

Hal ini dibuktikan dengan masih dipertanyakannya, dan masih munculnya dalam amandemen gabungan komisi DPRD Kabupaten Buton Tengah dalam menanggapi LKPJ Bupati Buton Tengah TA 2018, dan dibenarkan oleh eksekutif sesuai dengan jawaban yang tertulis dalam amandemen tersebut.

Pernyataan Pak Goapu pada pemberitaan sebelumnya, dikatakan bahwa tidak pernah DPRD Buton Tengah memberikan anggaran persetujuan sebasar 4 miliar untuk simpang lima Labungkari, itu tidak benar dan secara otomatis terbantahkan dengan sendirinya.

“Faktanya dalam amandemen gabungan fraksi DPRD Kabupaten Buton Tengah, terkait dengan LKPJ Bupati Buton Tengah TA 2018 hal tersebut dipertanyakan oleh anggota DPRD (La Goapu). Berarti penambahan anggaran itu diluar persetujuan DPRD yang awalnya 4 miliar,” katanya.

Jawaban pemerintah Kabupaten Buton Tengah (eksekutif) pun membenarkan itu, bahwa anggaran awal proyek simpang 5 Labungkari adalah Rp 4 M namun dalam perkembangannya menjadi 6,8 miliar karena ada penjelasan teknis.

“Jadi untuk pernyataan La Goapu itu bahwa tidak pernah DPRD memberikan persetujuan terhadap anggaran Labungkari 4 miliar itu tidak benar,” sindirnya.

Singa parlemen Buton ini menduga keras bahwa anggota dan Ketua Tim Perencana Anggaran Daerah (TPAD) yakni Sekda, Bappeda, dan BPKAD, ikut bermain.

Dari model penambahan anggaran ini, Saleh memastikan, hal itu ada unsur permainan (kongkalikong) karena (Eksekutif) memberikan persetujuan penambahan anggaran kepada Dinas PUPR tanpa melalui konsultasi kembali ke DPRD.

“Kenapa tidak dikonsultasikan lagi dengan DPRD?, terkesan TPAD Kabupaten Buton Tengah dan SKPD teknis itu se enak-enaknya, se suka-sukanya menambah dan mengurangi anggaran. Berarti ada sumber dana sumber pembiayaan yang waktu diajukan ke DPRD, tidak disampaikan karena dengan mudah menambah atau megurangi,” herannya.

Konsekuensi Hukum

Secara hukum, apa yang telah dilakukan oleh pihak eksekutif tersebut, menurut Saleh, hal tersebut melanggar aturan Permendagri dan tatakelola tentang tatacara penyusunan dan pembahasan APBD.

“Melanggar toh, konsekuensi hukum itu korupsi, bahwa dia melakukan penambahan anggaran sendiri, tidak bisa toh. Bagaimana caranya dia (eksekutif) sesuka-sukanya menambah anggaran. Memangnya itu uangnya nenek moyangnya, itu uangnya rakyat Buteng yang dipercayakan kepada mereka untuk dikelola tapi harus megikuti pedoman yanh sudah diatur oleh pemerintah,” kesalnya.

“Jangan mentang-mentang dia ketua TPAD, jangan mentang-mentang dia Kepala Dinas PU, langsung se-enak-enaknya saja kongkalikong merubah-rubah itu anggaran, ndak bisa begitu. Mohon maaf, itu nda ada uangnya nenek moyang siapapun yang ditiip di Buteng tapi adalah uang rakyat Kabupaten Buton Tengah,” imbuhnya.

Masalah Teknis Lelang dan Pelaksanaan Proyek

Mantan ketua Cabang HMI Kota Baubau ini menduga, Pengalokasikan anggaran kurang lebih Rp 6,8 M untuk proyek simpang 5 Labungkari merupakan by design untuk menguntungkan pihak tertentu.

Hal ini, lanjut Saleh, dapat dilihat dari HPS yang ditayangkan dalam LPSE Rp 6,8 M dan pemenang tender proyek tersebut dengan nilai kontrak kurang lebih Rp 6,7 M. Artinya hanya berselisih sekitar kurang lebih Rp 14 jt dari HPS.

Sementara, terus Saleh, yang harus melakukan penawaran, minimal tiga perusahaan. Sehingga bisa diprediksi dekatnya nilai kontrak dengan HPS, Saleh menduga kuat, yang membuat HPS dan yang mengajukan penawaran proyek tersebut adalah satu pintu.

“Jadi, sangat tidak mungkin anggaran yang begitu besar hanya menyisahkan 14 jt bisa masuk sebagai klasifikasi pemanang tender. Memang itu diduga dirancang untuk korupsi,” filingnya.

Pro Masyarakat Bukan Datang Merampok

Rakyat Buton Tengah (Buteng), sambung Saleh, sepatutnya berhak mengetahui secara ditel setiap anggaran itu digunakan untuk apa dan bagaiman mekanisme pembahasannya yang terkait dengan hak-hak mereka. Bukan disalahkan ketika melakukan kritikan.

“Jadi kalau rakyat Buteng bereaksi jangan disalahkan, mohon maaf, jangan datang di Buton Tengah kalau hanya datang merampok,” tegasnya.

“Kita welcome membuka diri sama siapa saja yang ingin berkontribusi di Buteng baik dia sebagai PNS, baik dia sebagai pengusaha, baik dia sebagai pelaku ekonomi, silahkan welcome. Buton tengah itu sejarahnya kita bangun untuk memberi kesempatan supaya ada percepatan pertumbuhan kesejahteraan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, itu idenya,” jelasnya.

Sehingga demikian, melalui Esensinews.com ini, politisi senior Buton dari partai PBB ini secara lantang menyatakan, jika dengan datangnya para eksekutif di Buton Tengah ini dengan niat merampok, cari jabatan. Saleh mempersilahkan tinggalkan Buton Tengah.

“Sesabar-sabarnya Rakyat Buteng pasti ada batasnya. Jangan sampai kesabran rakyat buteng terhdap perilaku korupsi dan memanfaatkan Buuteng untuk kepentingan pribadi jangan sampai menjadi habis,” tutupnya.

Penulis: M. Sadli Saleh


Warning: Undefined variable $post in /home/esensinews.com/public_html/wp-content/themes/kompasX/functions.php on line 101

Warning: Attempt to read property "ID" on null in /home/esensinews.com/public_html/wp-content/themes/kompasX/functions.php on line 101

Tinggalkan Komentar

Kolom

Mungkin Anda melewatkan ini

Rico Marbun : Tudingan Terhadap Rizal Ramli Anti-Tionghoa Salah Alamat

Rico Marbun : Tudingan Terhadap Rizal Ramli Anti-Tionghoa Salah Alamat

P3S Rilis Media Online Terpopuler di 34 Provinsi di Indonesia

P3S Rilis Media Online Terpopuler di 34 Provinsi di Indonesia

Rabu, Prabowo dan SBY Bertemu di Kuningan Timur

Rabu, Prabowo dan SBY Bertemu di Kuningan Timur

Antisipasi Resesi, Anggota DPRD Sulut ini Soroti Usaha Pertambangan Rakyat

Antisipasi Resesi, Anggota DPRD Sulut ini Soroti Usaha Pertambangan Rakyat

HNW Kritik Penghapusan Pasal 46 UU Omnibus Law Ciptaker

HNW Kritik Penghapusan Pasal 46 UU Omnibus Law Ciptaker

Tag

Baca Informasi Berita Aktual Dari Sumber terpercaya