Dugaan Korupsi Simpang 5 Labungkari, Tim Advokasi GIAK: Ini Jelas Pelanggaran, Kami akan Bawa ke KPK

ESENSINEWS.com - Jumat/30/08/2019
Dugaan Korupsi Simpang 5 Labungkari, Tim Advokasi GIAK: Ini Jelas Pelanggaran, Kami akan Bawa ke KPK
 - ()

ESENSINEWS.com – Dugaan korupsi Proyek Simpang Lima Labungkari, Kabupaten Buton Tengah, kini semakin lantang disounding oleh Lembaga Gerakan Indonesia Anti Korupsi (GIAK). Hal itu di utarakan oleh Juru Bicara GIAK, Hipatios Wirawan Labut SH dan Ketua Hukum Advokasi GIAK, Hendra Sihombing. SH, MH.

Kata dia, Proyek tersebut diduga kuat terindikasi korupsi. Dari data LPSE, proyek tersebut berjudul Penataan Kawasan Jalan Simpang Lima Labungkari.

Namun dalam pelaksanaanya, hasil kerja proyek tersebut cuma empat simpangan, dan satu simpangannya lagi masih dipertanyakan karena menggunakan sumber anggaran yang berbeda.

Senada dengan itu, Ketua Hukum dan Advokasi GIAK, Hendra Sihombing, dalam kesempatannya menguarikan, jika terjadi pelanggaran khususnya dalam tender maka itu sangat berbahaya.

Karena, dalam dunia konspirasi, sambung dia, ada yang disebut kleptokrasi yakni persengkokolan jahat antara birokrasi dan korporasi dan juga melibatkan legislator.

“Ada kejadian dari tender dirubah ke PK dan ini jelas pelanggaran,” imbuh Hendra yang juga berprofesi sebagai pengacara ini.

Diapun menegaskan, akan membawa masalah ini ke KPK karena sudah ada indikasi kerugian negara. Apalagi, tambahnya, yang dilelang bukan planing building (rencana pembangunan tapi desain konsultan).

“Tetap kasus ini akan di bawa ke ranah KPK, harus diusut,” pintanya.

Berdasarkan data (dokumen) LKPJ Bupati Buton Tengah tahun 2018, disebutkan, dalam KUA-KPPAS, proyek tersebut dianggarkan Rp 4 miliar namun dalam tender dan pelaksanaannya berubah menjadi Rp 6,8 miliar.

“Biasanya sebuah proyek yang menggunakan Anggaran APBN atau APBD selalu berpatokan Kerangka Acuan Kerja (KAK) sehingga tidak ada potensi korupsi. Kalau ada perubahan anggaran tiba-tiba secara melawan hukum, maka proyek itu terindikasi kuat bermasalah,” kata Hipatios yang tergabung di tim pengacara.

“Perubahan anggaran ini bisa saja terjadi karena adanya Mark Up atau penggelembungan harga. Maka ada pejabat yang menyalahgunakan kewenangannya disini. Mark up atau penyalahgunaan wewenang adalah bagian dari Korupsi,” sambungnya.

Dengan ini, Hipatios meminta lembaga anti rasuah (KPK RI) segera mengungkap dan menangani dugaan korupsi tersebut karena sudah menjadi polemik di tengah masyarakat Buton Tengah.

“Jangan menunggu ada laporan dari masyarakat. Apalagi korupsi bukan merupakan delik aduan, tidak harus ada laporan dari masyarakat. Pemberantasan korupsi harus bersifat aktif,” pungkasnya.

Penulis: M. Sadli Saleh


Warning: Undefined variable $post in /home/esensinews.com/public_html/wp-content/themes/kompasX/functions.php on line 101

Warning: Attempt to read property "ID" on null in /home/esensinews.com/public_html/wp-content/themes/kompasX/functions.php on line 101

Tinggalkan Komentar

Kolom

Mungkin Anda melewatkan ini

Fransiscus A. Silangen Pimpin Rapat Paripurna Pertanggung-jawaban APBD Sulut 2021

Fransiscus A. Silangen Pimpin Rapat Paripurna Pertanggung-jawaban APBD Sulut 2021

Jajak Pendapat ABC : Semakin Banyak tak Setuju Pekerjaan Biden

Jajak Pendapat ABC : Semakin Banyak tak Setuju Pekerjaan Biden

AS Tolak Visa Mantan Napi yang Dipenjarakan di Kamp Tahanan Muslim China

AS Tolak Visa Mantan Napi yang Dipenjarakan di Kamp Tahanan Muslim China

Rizal Ramli Kecam Penusukan Terhadap Kolonel (Purn) Sugeng Waras

Rizal Ramli Kecam Penusukan Terhadap Kolonel (Purn) Sugeng Waras

Bisa Cium Dahi, Yahya Bahadur Klaim Lidahnya Terpanjang di Dunia

Bisa Cium Dahi, Yahya Bahadur Klaim Lidahnya Terpanjang di Dunia

Tag

Baca Informasi Berita Aktual Dari Sumber terpercaya