ESENSINEWS.com – Bank Indonesia (BI) Perwakilan wilayah Sumatera Utara bersama Polda Sumatera Utara musnahkan temuan uang rupiah palsu (Upal) sebanyak 21.632 lembar sejak 2013 hingga 2018 Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar oleh Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Polisi Agus Adrianto didampingi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumut Wiwiek Sisto Widayat dan Wakajatisu Judhy Sutoto bertempat di depan Gedung Utama Polda Sumatera utara , Rabu (14/8/2019).
Kepala BI Provinsi Sumut Wiwiek Sisto Widayat mengungkapkan pemusnahan temuan uang rupiah palsu sebnayak 21.632 lembar yang ditemukan dari setoran masyarakat keperbankan yang kemudian dilakukan klarifikasi ke bank, temuan uang palsu ini kemudian diserahkan Bank Indonesia ke Direktorat Tindak Pidana Khusus Fismondev Polda Sumut untuk di amankan sementara sebelum dilakukan pemusnahan.
“Pemusnahan ini terlebih dahulu telah melewati penilitian keaslian tas uang rupiah di laboratorium Bank Indonesia Counterfeit Analysis Center ( BI-CAC) dan kegiatan pemusnahan rupiah palsu ini juga telah mendapatkan penetapan pengadilan negeri Medan Kelas 1-A Nomor 01/PEan PID/P.MUS/2019/PN.MEDAN, Tanggal 1 Maret 2019.” jelas Wiwik Uang palsu yang dimusnahkan di depan Gedung Utana Polda Sumut, Rabu (14/8/2019).
RIncian temuan yang rupiah palsu sebanyak 21.632 lembar, dengan perincian sebagai berikut -Uang Rp. 100.000 = 8.974 Lembar -Uang Rp.50.000 = 11.850 Lembar -Uang Rp. 20.000 = 636 Lembar -Uang Rp. 10.000 = 88 Lembar -Uang Rp. 5000 = 83 Lembar – Uang Rp. 2000 = 1 lembar .
Sementara, Kapolda Sumut Irjen Polisi Agus Andrianto mengatakan, dalam memerangi peredaran uang palsu pihaknya dan jajaran telah melakukan penanganan kasus uang rupiah palsu sebanyak 27 kasus pada periode 2017 sampai dengan 2019. Dari 27 kasus tersebut, dapat terselesaikan 24 kasus dan 3 kasus masih dalam tahap penyidikan.
“Perlindungan terhadap uang rupiah dimuat dalam Undang-Undang No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Pada Pasal 35, 36 dan 37 diatur tentang kejahatan terhadap mata uang rupiah dalam hal pemalsuan uang rupiah, menyimpan secara fisik, mengedarkan atau membelanjakan, membawa atau memasukkan ke dalam atau keluar wilayah NKRI serta mengimpor atau mengekspor rupiah palsu, dengan ancaman pidana mulai 10 tahun hingga seumur hidup,” tegas Agus.