Akhirnya, MK Tolak Legalkan Ojek Online sebagai Angkutan Umum

ESENSINEWS.com - Sabtu/30/06/2018
Akhirnya, MK Tolak Legalkan Ojek Online sebagai Angkutan Umum
 - ()

Esenainews.com – Akhirnya kontroversial terkait keabsahan ojek online terjawab sudah. Dimana Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan yang menolak melegalkan ojek online (ojol) sebagai angkutan umum.

Menyikapi hal itu, Sekretaris pengurus harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Suyatno memaparkan secara gamblang apakah setuju atau pun tidak dengan putusan MK tersebut.

Dia menyebut, bahwa idealnya 54 pengemudi ojek online tersebut bisa mengusulkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengamandemen undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009.

“Jadi, apa yang diperjuangkan oleh teman-teman driver ojek online, idealnya salurannya melaui amandemen UU 22, di DPR dengan memasukan kendaraan roda 2 sebagai angkutan umum,” kata Agus melalui pesan singkat seperti dilansir kompas.com, Jumat (29/6/2018).

Ditambahkannya, pengajuan kepada DPR ini mengingat permasalahan yang dihadapi adalah tidak adanya kendaraan roda dua sebagai angkutan umum dalam pasal 47 ayat (3) UU No 22 Tahun 2009.

“Permasalahan ke MK biasanya untuk menganulir UU yang dianggap tidak berpihak. Sedang dalam kasus UU 22 ini, mendefinisikan angkutan umum tidak mencakup kendaraan roda 2. Untuk mengamandemen, ya DPR,” jelasnya.

Disatu sisi, dirinya menghargai gugatan yang diajukan para pengemudi yang merupakan upaya bagi ojek online yang saat ini semakin marak digunakan masyarakat.

“Itu salah satu upaya. Ketika mentok, ada saluran lain, yaitu amandemen UU,” jelas Agus.

Kendati demikian, YLKI tak bisa banyak membantu dalam kasus ini. Pasalnya ojol bukanlah konsumen akhir sehingga tidak menjadi fokus YLKI.

“Soal apakah pernah memberi masukan, beberapa kali YLKI terlibat dalam diskusi yang juga melibatkan driver untuk memberikan pandangan,” ujarnya.

 

Tinggalkan Komentar

Kolom

Mungkin Anda melewatkan ini

Koreksi Tulisan Peter F Gontha yang Viral Tentang Utang

Koreksi Tulisan Peter F Gontha yang Viral Tentang Utang

AMUK Riau Desak KPK Naikkan Status Ketua DPRD Riau Jadi TSK, Ini Alasannya

AMUK Riau Desak KPK Naikkan Status Ketua DPRD Riau Jadi TSK, Ini Alasannya

Dilelang, Kacamata Gandhi Laku Rp5 Miliar

Dilelang, Kacamata Gandhi Laku Rp5 Miliar

Buzzer Kian Merajalela, Rizal Ramli Sudah Ingatkan Fenomena ini Tahun Lalu

Buzzer Kian Merajalela, Rizal Ramli Sudah Ingatkan Fenomena ini Tahun Lalu

Walikota Manado Ikut Upacara Virtual Hardiknas dari Kediamannya

Walikota Manado Ikut Upacara Virtual Hardiknas dari Kediamannya

Tag

Baca Informasi Berita Aktual Dari Sumber terpercaya