Esensinews.com— Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Nomor : Print-01/R.1/Fd.1/06/2019 tanggal 06 Juni 2019 tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Kredit Program KUR (Kredit Usaha Rakyat) dan Non KUR Tahun 2016-2017 pada Kantor Cabang Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Boulevard Manado menuai hasil hari ini, Selasa (2/7/2019).
Dalam siaran persnya, Kejati Sulut menjelaskan, tahun 2016-2017 Kantor Cabang Bank Rakyat Indonesia Boulevard Manado menyalurkan Kredit Jenis Program, yakni Kredit Pangan Non KUR dan Kredit KUR Ritel.
Terhadap penyaluran Kredit Program pada Kantor Cabang Bank Rakyat Indonesia Boulevard Manado dilaksanakan oleh pegawai BRI dengan Jabatan Account Officer.
Pada penyaluran Kredit Pangan Non KUR dan Kredit KUR Ritel pada tahun 2016-2017 ditemukan masalah yakni tidak terbayarkannya angsuran kredit terhadap beberapa debitur yang menggunakan syarat kredit palsu atau tidak sesuai dengan usaha yang ada kemudian menjadi Non Performing Loan atau kredit macet.
“Setelah dilakukan audit investigasi kredit yang kemudian bermasalah tersebut semua diprakarsai oleh Account Officer, dengan inisial tersangka SJT,” ujar Kasipenkum Kejati Sulut Yoni Mallaka.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-951/R.1/Fd.1/07/2019 tanggal 2 Juli 2019 atas nama tersangka SJT selaku Account Officer Kantor Cabang Bank Rakyat Indonesia Boulevard Manado yang memprakarsai kredit bermasalah atau fiktif dengan kewenangannya melakukan persetujuan atas kredit yang diajukan dengan persyaratan Palsu.
Selain SJT, satu lagi tersangka ditetapkan dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-952/R.1/Fd.1/07/2019 tanggal 2 Juli 2019 atas nama tersangka AHP selaku pihak ketiga dengan peran perantara yang melakukan pengajuan kredit bermasalah atau fiktif dengan membuat persyaratan palsu.
Sampai bulan April 2018 terdapat kerugian negara sebesar Rp. 4.543.033.604.- (empat milyar limaratus empat puluh tiga juta tiga puluih tiga ribu enam ratus empat rupiah).-
Penyidik pun melakukan penahanan kepada kedua tersangka masing-masing selama 20 (dua puluh) hari, terhitung mulai tanggal 2 Juli 2019 sampai dengan tanggal 21 Juli 2019.
Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 2, Pasal 3, Pasal 9 dan Pasal 11 dan Pasal 18 ayat (1), (2), (3), No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan oleh UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP.
“Perlu dilakukan penahanan terhadap keduanya berdasarkan bukti permulaan yang cukup, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP Ayat (1),” kata Yoni Mallaka.
Editor : Jerry Palohoon