Aspidum Kejati DKI Jakarta Ditetapkan sebagai Tersangka oleh KPK

ESENSINEWS.com - Sabtu/29/06/2019
Aspidum Kejati DKI Jakarta Ditetapkan sebagai Tersangka oleh KPK
 - ()

Esensinews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Agus Winoto sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Selain Agus Winoto, KPK juga menjerat pengacara Alvin Suherman, dan Sendy Perico, pihak swasta atau pihak yang berperkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

“KPK meningkatkan status penanganan perkara dan menaikkannya ke tingkat penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif dalam konferensi pers di Gedung Dwiwarna KPK, Jakarta Selatan, seperti dilansir esensinews dari Kompas.com, Sabtu (29/6/2019).

Sebagai pihak yang diduga sebagai penerima suap, Agus Winoto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11? Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara, pihak yang diduga sebagai pemberi suap, Alvin dan Sendy disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, KPK melakukan OTT terhadap dua jaksa di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, pihaknya menemukan adanya dugaan transaksi suap terkait kepengurusan perkara pidana umum di sana.

Selain dua jaksa, KPK mengamankan dua pengacara dan satu orang pihak swasta.

“Terdapat barang bukti uang tunai dalam mata uang asing yang kami amankan dari lokasi, yaitu sekitar 21.000 dollar Singapura. Proses perhitungan secara rinci sedang dilakukan,” kata Laode.

Jika dikurskan ke rupiah per tanggal 28 Juni 2019, 21.000 dollar Singapura setara dengan Rp 218.970.150.


Warning: Undefined variable $post in /home/esensinews.com/public_html/wp-content/themes/kompasX/functions.php on line 101

Warning: Attempt to read property "ID" on null in /home/esensinews.com/public_html/wp-content/themes/kompasX/functions.php on line 101

Tinggalkan Komentar

Kolom

Mungkin Anda melewatkan ini

Polda Banten Ajak Mahasiswa Patuhi Hukum dan Protokol Kesehatan Saat Berdemokrasi

Polda Banten Ajak Mahasiswa Patuhi Hukum dan Protokol Kesehatan Saat Berdemokrasi

Emrus Sihombing Sarankan KLHK Lakukan Investigasi Atas Banjir Bandang di Simalungun

Emrus Sihombing Sarankan KLHK Lakukan Investigasi Atas Banjir Bandang di Simalungun

Pernyataan Sikap Aktivis ’98 Terhadap Intimidasi dan Ancaman pada Wartawan

Pernyataan Sikap Aktivis ’98 Terhadap Intimidasi dan Ancaman pada Wartawan

GMNI Tangsel Tegaskan Netral Dalam Pilkada

GMNI Tangsel Tegaskan Netral Dalam Pilkada

Golkar Imbau PSI tak Buat Blunder yang Rugikan Jokowi

Golkar Imbau PSI tak Buat Blunder yang Rugikan Jokowi

Tag

Baca Informasi Berita Aktual Dari Sumber terpercaya