Polisi Berhak Bubarkan aksi Unjuk Rasa yang tak Sesuai Aturan

ESENSINEWS.com - Rabu/26/06/2019
Polisi Berhak Bubarkan aksi Unjuk Rasa yang tak Sesuai Aturan
 - ()

Esensinews.com – Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan, polisi berhak membubarkan aksi unjuk rasa yang tidak sesuai aturan.

Mengacu pada Pasal 15 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, salah satu aturan yang harus dipenuhi adalah memberitahu polisi secara tertulis.

Hal itu disampaikan Dedi terkait pengamanan jelang sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2019 oleh Mahkamah Konstitusi.

“Jika itu tidak ditaati, maka Pasal 15 aparat keamanan dapat membubarkan demo tersebut dan apabila dalam proses pembubaran melakukan perlawanan terhadap aparat, ada pasal-pasal yang dilanggar di situ,” kata Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, dikutip dari Kompas.com Selasa (25/6/2019).

Pasal 10 UU tersebut mewajibkan masyarakat yang ingin mengadakan aksi unjuk rasa memberi tahu kepada polisi secara tertulis.

Hal-hal yang diberitahukan mencakup tujuan aksi, tempat, rute, waktu dan durasi, penanggung jawab, alat peraga, dan jumlah peserta.

Selain itu, Dedi juga mengingatkan bahwa masyarakat yang ingin menggelar aksi wajib menghormati hak orang lain, menghormati norma yang berlaku di masyarakat, menaati peraturan hukum yang berlaku, menjaga keamanan dan ketertiban, serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 6 UU 9 Tahun 1998.

Sanksinya sama seperti ketentuan sebelumnya yaitu polisi berhak membubarkan aksi tersebut.

Maka dari itu, polisi mengimbau agar tidak ada mobilisasi massa jelang sidang putusan MK. Pihak kepolisian juga telah melarang aksi unjuk rasa di depan MK. Massa yang mau melakukan aksi dialihkan ke area di depan Patung Kuda.

“Oleh karenanya Polri sudah menghimbau, yang pertamanya tidak boleh mobilisasi massa, khususnya yang mengarah pada akan melaksanakan di depan MK atau di sekitar MK. Karena itu dapat menganggu seluruh jalannya proses persidangan yang di MK,” ujarnya.


Warning: Undefined variable $post in /home/esensinews.com/public_html/wp-content/themes/kompasX/functions.php on line 101

Warning: Attempt to read property "ID" on null in /home/esensinews.com/public_html/wp-content/themes/kompasX/functions.php on line 101

Tinggalkan Komentar

Kolom

Mungkin Anda melewatkan ini

Waspadai! KPU tak Bikin Hitungan Cepat di Luar Negeri

Waspadai! KPU tak Bikin Hitungan Cepat di Luar Negeri

Paceklik Gelar selama 2,5 Tahun, Alize Cornet Juarai Swiss Open

Paceklik Gelar selama 2,5 Tahun, Alize Cornet Juarai Swiss Open

Final Piala Champion : Laga Dua Manusia Kilat dari Munchen dan PSG

Final Piala Champion : Laga Dua Manusia Kilat dari Munchen dan PSG

Korupsi dan Politik Dinasti di Kabupaten Bandung

Korupsi dan Politik Dinasti di Kabupaten Bandung

Ahli Tsunami Jerman Sebut BMKG Terlalu Cepat Tarik Peringatan Tsunami

Ahli Tsunami Jerman Sebut BMKG Terlalu Cepat Tarik Peringatan Tsunami

Tag

Baca Informasi Berita Aktual Dari Sumber terpercaya