MK Bacakan Putusan pada 28 Juni 2019

ESENSINEWS.com - Sabtu/22/06/2019
MK Bacakan Putusan pada 28 Juni 2019
 - ()

Esensinews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah selesai melakukan pemeriksaan perkara hasil pilpres.

Sidang pemeriksaan gugatan sengketa hasil pilpres yang diajukan pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, digelar sebanyak 5 kali sejak 14 Juni 2019 hingga Jumat (21/6/2019) kemarin.

Selanjutnya, Mahkamah akan mempelajari, melihat, meneliti alat-alat bukti serta dalil dan argumen yang telah disampaikan selama persidangan.

Menurut jadwal, MK akan memutuskan sengketa perkara pada Jumat (28/6/2019) pekan depan.

“Pemeriksaan perkara ini telah selesai, yaitu perkara nomer 1/PHPU/17/2019 telah selesai. Dan kepada para pihak pemohon, termohon dan pihak terkait, Bawaslu, untuk agenda selanjutnya nanti akan diberitahu oleh kepaniteraan melalui surat, untuk pengucapan putusan,” kata Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman saat menutup persidangan, Jumat malam.

Anwar mengatakan, pihaknya bakal berdiskusi atau bahkan berdebat untuk mengambil keputusan.

Memang berat, tetapi, Anwar berjanji, Mahkamah akan memberikan kebenaran dan keadilan.

“Insya Allah apa yang Bapak-bapak pemohon termohon terkait termasuk Bawaslu akan menjadi dasar bagi kami mencari kebenaran, berijtihad, untuk mencari kebenaran dan keadilan,” kata Anwar.

Mahkamah Konstitusi mulai menggelar sidang sengketa hasil pilpres pada Jumat (14/6/2019).

Proses persidangan digelar sebanyak lima kali, dengan agenda pembacaan dalil pemohon, pembacaan dalil termohon dan pihak terkait, pemeriksaan saksi pemohon, termohon, serta pihak terkait.

Memang berat, tetapi, Anwar berjanji, Mahkamah akan memberikan kebenaran dan keadilan.

“Insya Allah apa yang Bapak-bapak pemohon termohon terkait termasuk Bawaslu akan menjadi dasar bagi kami mencari kebenaran, berijtihad, untuk mencari kebenaran dan keadilan,” kata Anwar.

Mahkamah Konstitusi mulai menggelar sidang sengketa hasil pilpres pada Jumat (14/6/2019).

Proses persidangan digelar sebanyak lima kali, dengan agenda pembacaan dalil pemohon, pembacaan dalil termohon dan pihak terkait, pemeriksaan saksi pemohon, termohon, serta pihak terkait.

Sumber : Kompas.com


Warning: Undefined variable $post in /home/esensinews.com/public_html/wp-content/themes/kompasX/functions.php on line 101

Warning: Attempt to read property "ID" on null in /home/esensinews.com/public_html/wp-content/themes/kompasX/functions.php on line 101

Tinggalkan Komentar

Kolom

Mungkin Anda melewatkan ini

Kehadiran IMF Bisa Memicu Lengsernya Jokowi

Kehadiran IMF Bisa Memicu Lengsernya Jokowi

Ini Pencapaian Selang 4 Tahun Pemerintahan Jokowi-JK

Ini Pencapaian Selang 4 Tahun Pemerintahan Jokowi-JK

Rapat Perdana, Andrei Angouw : Semua Pejabat harus Kerja Maksimal

Rapat Perdana, Andrei Angouw : Semua Pejabat harus Kerja Maksimal

Dihadiri Gubernur Sulut, Ranperda APBD 2023 DIsahkan

Dihadiri Gubernur Sulut, Ranperda APBD 2023 DIsahkan

Walikota Vicky Lumentut Rayakan HUT RI di Atas Puncak Manado Tua

Walikota Vicky Lumentut Rayakan HUT RI di Atas Puncak Manado Tua

Tag

Baca Informasi Berita Aktual Dari Sumber terpercaya