Esensinews.com – Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen ditahan di Rumah Tahanan Guntur pada Kamis (30/5/2019).
Pengacara Kivlan, Suta Widhya, mengatakan, Kivlan ditahan selama 20 hari berkaitan dengan statusnya sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api.
“Dalam hal ini kebijakan dari Kepolisian untuk menahan 20 hari ke depan di (Rutan) Guntur,” kata Suta kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya seperti dikutip dari Kompas.com.
Suta menyebut, Kivlan ditahan karena penyidik sudah mempunyai alat bukti cukup. Namun, pengacara Kivlan yang lain, Djuju Purwantoro, justru mempertanyakan keputusan polisi menahan Kivlan.
Akan mengajukan praperadilan
Menurut Djuju, polisi justru tidak bisa membuktikan kepemilikan senjata api oleh Kivlan. Oleh karena itu, tim kuasa hukum berencana mengajukan praperadilan terkait penahanan Kivlan.
Djuju mengatakan, Kivlan tidak pernah mempunyai atau pun menguasai senjata api sebagaimana yang dituduhkan polisi.
“Di BAP tidak ada bukti Pak Kivlan memiliki, menguasai atau memakai senjata api satu pun. Beliau tidak memiliki atau menguasai satu pun,” kata Djuju.
Kivlan ditahan setelah menjalani pemeriksaan sejak Rabu sore lalu. Kivlan tampak dikawal ketat saat meninggalkan Gedung Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya
Meski dikawal ketat, Kivlan yang mengenakan kemeja abu-abu tampak tidak diborgol. Namun, tak ada sepatah kata yang dikeluarkan Kivlan kepada awak media karena ketatnya pengawalan polisi.
Bantah berkaitan dengan makar
Djuju menyatakan, penahanan Kivlan tidak berkaitan dengan kasus makar dan hoaks yang juga disangkakan kepada kliennya tersebut
Namun, Djuju tidak menampik bila Kivlan mempunyai hubungan dengan orang-orang yang kedapatan memegang senjata api dan diduga menunggangi aksi 21-22 Mei 2019 lalu.