Presiden Jokowi Terbitkan PP Pemecatan PNS

ESENSINEWS.com - Minggu/19/05/2019
Presiden Jokowi Terbitkan PP Pemecatan PNS
 - ()

Esensinews.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan mekanisme baru tentang penilaian kinerja PNS. Mekanisme tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS. 

Salah satu poin yang dalam aturan yang ditandatangani Presiden Joko Widodo 26 April lalu tersebut, adalah soal pemberhentian PNS. Dalam aturan tersebut, PNS tidak hanya bisa diberi penghargaan maupun diangkat ke posisi jabatan yang lebih tinggi, tapi juga diberhentikan.

Penghargaan dan hukuman tersebut diberikan berdasarkan pantauan kinerja berkala yang dilakukan oleh pejabat penilai kinerja PNS terhadap para abdi negara. Setiap PNS wajib mengikuti pengukuran kinerja tersebut.

Tolok ukur yang dijadikan penilaian kinerja PNS, salah satunya perilaku kerja mereka. Pejabat penilai kinerja memberikan penilaian terhadap unsur perilaku kerja PNS dengan bobot penilaian sebanyak 60 persen. 

Nilai tersebut nantinya dituangkan dalam dokumen penilaian kinerja. Dari hasil penilaian tersebut, PNS yang mendapatkan penilaian kinerja dengan predikat sangat baik selama dua tahun berturut-turut dapat diberikan penghargaan berupa prioritas untuk diikutsertakan dalam program kelompok rencana suksesi pada instansinya. 

Kepada mereka juga bisa diberikan penghargaan berupa tunjangan kinerja. Nah, bagi PNS yang tidak memenuhi target kinerja penilaian, mereka bisa dikenakan sanksi berbentuk administrasi sampai dengan pemberhentian.

Jokowi dalam penjelasan peraturan tersebut menyatakan beleid tersebut dibuat demi mewujudkan PNS yang profesional, kompeten dan kompetitif. 

“Tujuan penilaian kinerja adalah untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi dan sistem karier,” katanya seperti dikutip dari aturan tersebut, Jumat (17/5/2019).

Selain itu, aturan yang dibuat sebagai pelaksana UU Nomor 5 Tahun 2014 tersebut juga dibuat demi memperbaiki manajemen pengelolaan PNS. 

Sumber : CNNIndonesia


Warning: Undefined variable $post in /home/esensinews.com/public_html/wp-content/themes/kompasX/functions.php on line 101

Warning: Attempt to read property "ID" on null in /home/esensinews.com/public_html/wp-content/themes/kompasX/functions.php on line 101

Tinggalkan Komentar

Kolom

Mungkin Anda melewatkan ini

Pelaku Penganiayaan di Kompleks Unima Tondan, Diamankan Tim Resmob Polres Minahasa

Pelaku Penganiayaan di Kompleks Unima Tondan, Diamankan Tim Resmob Polres Minahasa

Braien Wowowuntu Sebut HUT Sulut Momentum Intropeksi Diri dan Bersyukur

Braien Wowowuntu Sebut HUT Sulut Momentum Intropeksi Diri dan Bersyukur

7 Partai ini Terancam tak Lolos Parlemen

7 Partai ini Terancam tak Lolos Parlemen

Mahfud Md : Ada Pondok Pesantren Melarang Menyanyikan Lagu Indonesia Raya

Mahfud Md : Ada Pondok Pesantren Melarang Menyanyikan Lagu Indonesia Raya

Cegah Investasi Bodong, Komisi VI DPR Desak Bappepti Bikin Regulasi yang Jelas

Cegah Investasi Bodong, Komisi VI DPR Desak Bappepti Bikin Regulasi yang Jelas

Tag

Baca Informasi Berita Aktual Dari Sumber terpercaya