Esensinews.com – Kasus video kampanye hitam terhadap Capres Petahana Joko Widodo (Jokowi) yang melibatkan 3 emak-emak mulai di sidang di Pengadilan Negeri Kabupaten Karawang, Jabar, Kamis (16/5/2019). Emak-emak itu ialah Engkay Sugiarti (39), Ika Peranika (36), dan Citra Widianingsih (38).
Dalam sidang perdana itu, tiga emak ini didakwa pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A ayat (2) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ketiganya juga didakwa pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 atau pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.
Perwakilan dari Tim Jaksa Penuntut Umum, Donal Situmorang, menjelaskan persidangan tiga emak-emak merupakan buntut kasus video kampanye hitam yang dilakukan kepada Jokowi saat menjelang Pemilu lalu.
Ketiga orang terdakwa itu memiliki peran. Seperti Engkay Sugiarti dan Ika Peranika terlihat dalam video mengeluarkan kata-kata terhadap seorang kakek yang berdiri di depan pintu rumahnya.
Sementara Citra Widianingsih melakukan perekaman dan mengunggah ke media sosial dengan akun miliknya @citrawida5, sehingga beredar di media sosial twitter dan facebook.
Persidangan yang dipimpin hakim Elvina. Hingga pembacaan dakwaan usai, kuasa hukum emak-emak tidak hadir.
“Tidak tahu alasan kuasa hukum terdakwa tidak hadir, namun sebelumnya sempat akan hadir, sehingga sidang ditunda” kata Donald usai persidangan.