Esensinews.com – Hakim sempat menegur keras Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi saat dirinya bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (29/4/2019).
Menpora ditegur hakim lanraran dianggap tak cepat bertindak setelah sejumlah bawahannya ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam kesemparan ini aggota majelis hakim Bambang Hermanto sempat menanyakan mengenai hasil pemeriksaan internal yang dilakukan Kemenpora pasca-terjadinya operasi tangkap tangan. Pertanyaan hakim, apa yang dilakukan bawahan Imam sehingga ditangkap oleh KPK.
Akan tetapi, Imam diam membisu tak menjawab pertanyaan majelis hakim. Menurut politisi PKB ini, belum ada tindak lanjut mengenai pemeriksaan internal kementerian mengenai kasus dugaan suap tersebut.
Sontak saja, hakim memberi teguran kepada Imam.
“Berarti saudara sama sekali tidak peduli dengan uang negara yang sudah banyak hilang,” ujar hakim Bambang kepada Imam.
Menurutnya, sejauh ini yang dilakukan hanya evaluasi mengenai proposal pengajuan anggaran.
“Bukan soal itu. Tapi kenapa sehingga terjadi seperti ini. Jangan dibiarkan terus, kalau cuma evaluasi saja ya percuma,” kata hakim Bambang.
Diketahui Menpora hadir di Pengadilan Tipikor, sebagai saksi untuk terdakwa Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy.
Hamidy didakwa menyuap Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanto.
Jaksa menilai, penyuapan itu dilakukan Ending bersama-sama dengan Bendahara KONI Johny E Awuy.
Kata jaksa, Ending dan Johny memberikan 1 unit Toyota Fortuner hitam dan uang Rp 300 juta kepada Mulyana. Selain itu, Mulyana diberikan kartu ATM debit BNI dengan saldo Rp 100 juta.
Kemudian, Johny dan Ending juga memberikan ponsel merek Samsung Galaxy Note 9 kepada Mulyana.
Jaksa menduga pemberian hadiah berupa uang dan barang itu bertujuan supaya Mulyana membantu mempercepat proses persetujuan dan pencairan dana hibah Kemenpora RI yang akan diberikan kepada KONI.