Esensinews.com – Tidak ada aturan yang dilanggar cawapres Sandiaga Uno apabila kembali menduduki jabatan sebagai Wakil Gubernur atau Wagub DKI Jakarta mendampingi Gubernur Anies Baswedan.
Hal tersebutbl dikatakan Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno kepada esensinews Selasa (24/4/2019).
Berdasarkan Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kata Adi, yang berhak mengusulkan Sandiaga sebagai wakil gubernur kembali adalah partai pengusung pasangan Anies dan Sandiaga yakni PKS dan Gerindra.
“Sandiaga bisa jadi pendamping Anies kalau diusung PKS dan Gerindra, tidak ada pelanggaran yang dilanggar. Tergantung PKS dan Gerindra-nya nanti mau mengusung Sandi lagi jadi wakil gubernur,” tandas dosen di UIN Jakarta ini.
Secara politik tutur dia, PKS dan Gerindra bisa menarik nama-nama yang diusulkan terdahulu sebagai wakil gubernur dan mengusulkan nama baru.
Nama baru tersebut termasuk Sandiaga Uno jika ingin kembali menjadi Wagub DKI, sebelum pengusulan nama wagub mendapat respon dari DPRD DKI Jakarta.
“Peluang Sandiaga untuk kembali ke kursi nomor dua DKI Jakarta masih terbuka cukup lebar. Barangkali tergantung oleh pilihan Sandiaga sendiri untuk “turun kasta” dalam gengsi berpolitik,” ucap dia.
Minimal jadi wakilnya Prabowo itu mau naik kelas tutur dia. Selanjutnya urai Adi, Sandiaga bukan di Jakarta saja, tapi di level nasional. Ini masalah gengsi politik saja.
Selain itu, Adi menilai kembalinya Sandiaga ke Jakarta berpotensi mengubah pandangan publik, yang akan menganggap era politiknya sudah selesai sampai di level politisi daerah.
“Saya kira perjalanannya sejauh ini sudah betul, mencitrakan diri sebagai politisi nasional, memposisikan diri dan citranya sudah mantap. Dan publik berharap Sandi tidak selesai hanya karena kalah sebagai cawapres karena dia politisi muda yang pintar,” ujarnya soal spekulasi Sandiaga Uno balik jadi Wagub DKI