Esensinews.com – Akhirnya hakim menvonis mati dua pelaku pembunuhan terhadap mantan jurnalis Abdullah Fithri Setiawan alias yang mayatnya ditemukan dalam drum divonis hukuman mati setelah menjalani sidang terakhir di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Cibinong, Kabupaten, Jawa Barat.
Nampak M Nurhadi dan Sari Murniasih terdakwa dalam kasus ini terlihat pasrah. SariĀ terlihat menangis. Dia menundukkan kepalanya sambil sesekali menyeka air matanya.
Sebelumnya, jaksa menuntut keduanya dengan hukuman mati.
Sidang putusan yang berlangsung 30 menit itu, dipimpin oleh Hakim Ketua Ben Ronald didampingi Hakim Anggota Ni Luh Sukmarini dan Andri Falahandika, memutuskan bahwa Nurhadi dan Sari telah bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang direncanakan sesuai Pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat (1) kesatu KUHPidana
“M. Nurhadi alias Hadi bin Muryanto dan Sri Murniasih telah terbukti secara sah dengan pembunuhan berencana menjatuhkan hukuman pidana dengan pidana mati,” tegas Majelis Hakim Ben Ronald mengetuk palu di ruang sidang, Selasa (23/4/2019).
Sementara itu, majelis hakim juga menjatuhi hukuman kepada terdakwa lain yang telah membantu membuang mayat Dufi, yaitu Yudi alias Dasep. Dia dijatuhi hukuman penjara 10 tahun yang diatur dan diancam dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 56 kedua KUHP.
“Untuk terdakwa Dasep terbukti secara sah membantu melakukan pembunuhan berencana dengan pidana penjara 10 tahun,” sambung Ben mengetuk palu.
Menurut Ben, pihaknya mempertimbangkan hal yang memberatkan yaitu perbuatan yang tergolong sadis dan tidak berperikemanusiaan. Sementara hal yang meringankan tidak ada.
“Barang bukti satu bilah golok dan back coverbeserta barang bukti lainnya,” ujarnya.
Baca juga: Tersangka Pembunuh Dufi Bertambah, Total Jadi 5 Orang
Dengan demikian, majelis hakim menyatakan kasus tersebut telah selesai.
Sebelumnya diberitakan, mayat Dufi ditemukan di dalam sebuah drum di kawasan Industri Kembang Kuning, Kampung Narogong, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Minggu (18/11/2018).
Baca juga: Polisi Temukan Mobil Milik Mantan Jurnalis Dufi di Lampung Utara
Mayat Dufi ditemukan pertama kali ditemukan oleh seorang pemulung sampah di wilayah tersebut.