Esensinews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah kabar tentang hasil perolehan suara Pemilu 2019 di luar negeri.
Sebab, pemungutan suara di luar negeri sejauh ini baru dilakukan di lima kota di empat negara.
Kelimanya adalah Sana’a di Yaman 8 April 2019, Panama City di Panama dan Quito di Ekuador 9 April 2019, serta Bangkok dan Songkhla di Thailand pada 10 April 2019.
Jadwal pelaksanaan Pemilu 2019 di luar negeri ini mengacu pada jadwal yang ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 644/2019, yaitu early voting pada tanggal 8-14 April 2019.
“Selain jadwal tersebut kegiatan pemungutan suara di luar negeri belum dilaksanakan,” kata Komisioner KPU Hasyim Asy’ari saat dikutip dari Kompas.com, Rabu (10/4/2019).
“Dengan demikian terhadap kabar tentang perolehan suara pemilu di luar negeri yang beredar luas di masyarakat adalah kabar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” sambungnya.
Kegiatan penghitungan suara pemilu di luar negeri dilaksanakan pada 17 April 2019 sesuai waktu setempat.
Oleh karenanya, hasil penghitungan suara pemilu luar negeri yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) baru dapat diketahui setelah proses penghitungan suara 17 April 2019.
“Hasil perolehan suara pemilu luar negeri atau real count baru dapat diketahui setelah proses penghitungan suara 17 April 2019 selesai. Bila sekarang ini beredar kabar tentang perolehan suara pemilu luar negeri, dapat dipastikan hasil tersebut bukan hasil resmi atau real count yang dilakukan oleh PPLN dan KPPSLN,” ujar Hasyim.
Hasyim menambahkan, pemungutan suara di luar negeri dilaksanakan dengan tiga metode, yaitu memilih di TPS luar negeri di kantor perwakilan RI seperti KBRI, KJRI, dan KDEI.
Metode kedua, melalui kotak suara keliling (KSK) yang bertempat di dekat pemukiman atau tempat kerja WNI. Terakhir melalui metode pengiriman pos.
Sebelumnya, beredar kabar mengenai hasil pemilu di luar negeri. Kabar ini tersebar melalui WhatsApp.