Esensinews.com – Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengkritisi terkait penjualan aset milik negara yang marak terjadi di Indonesia. Menurutnya, penjualan aset telah melanggar konstitusi serta berkhianat pada bangsa.
Penjual aset negara, yang menguasai hajat hidup orang banyak, jelas melawan konstitusi, pengkhianat bangsa,” kata Fadli di akun Twitternya seperti dikutip merdeka.com, Minggu (22/7/2018).
Sebelumnya, beredar surat yang berisi bahwa Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno mengizinkan PT Pertamina (Persero) untuk melepas atau menjual aset perusahaan. Penjualan aset ini bertujuan untuk menyehatkan keuangan.
Izin penjualan aset ini mengutip surat yang dibubuhi tandatangan Rini Soemarno yang ditujukan ke Direksi Pertamina.
Surat tersebut merupakan balasan dari surat yang dilayangkan Direksi Pertamina Nomor 253/C00000/2018-S4 pada 6 Juni 2018, perihal permohonan izin prinsip aksi korporasi untuk mempertahankan kondisi kesehatan keuangan Pertamina dan Direksi Pertamina (Persero) nomor 239/000000/2018-S4 pada 28 Mei 2018, dengan perihal Kondisi Keuangan Pertamina per April 2018.
Dalam surat tersebut, Rini menyetujui secara prinsip rencana direksi untuk mengambil tindakan-tindakan, dalam rangka mempertahankan dan menyelamatkan kesehatan keuangan Perseroan.
Editor : oddy