Oleh : Hersubeno Arief
Jusuf Kalla melakukan gerakan total football untuk mengejar pendaftaran capres-cawapres yang sudah memasuki injury time. Bila gugatan JR JK berhasil dan dia menjadi cawapres Jokowi, peta koalisi akan berubah. Terbuka peluang terbentuknya poros ketiga, bahkan keempat
Filosofi kekuasaan itu seperti minum air laut. Semakin banyak minum, Anda akan semakin haus. Sekali berkuasa, ingin terus menerus berkuasa. Itu menjelaskan mengapa banyak penguasa yang terus menerus mencari berbagai jalan agar kekuasaannya langgeng.
Caranya bermacam-macam. Mulai dari yang halal, makruh, mubah, sampai yang haram, kalau perlu. Menggunakan aturan yang berlaku, mencari celah diantara aturan, mengakali aturan, kalau perlu mengubah aturan. Prinsipnya tiga H. Halal, haram, hantam.
Di Indonesia praktik semacam itu sudah jamak. Tidak perlu merujuk pada masa Orde Baru (Orba). Terlalu klasik. Di era reformasi yang katanya sudah mengadopsi demokrasi, juga banyak terjadi. Di sejumlah daerah, banyak kepala daerah yang sudah menjabat dua kali, kemudian mengajukan istri, atau anaknya untuk menggantikan kedudukannya. Menariknya banyak yang berhasil. Rakyat seakan tidak peduli.
Pernah juga terjadi seorang walikota yang sudah dua kali menjabat, kemudian maju lagi menjadi wakil walikota, dengan harapan di tengah jalan sang walikota bisa dijatuhkan. Dengan begitu otomatis dia akan kembali lagi menjadi walikota. Sayang untuk skenario terakhir ini tidak berjalan. Sang wakil walikota yang rela jadi wakil walikota ini kemudian mengundurkan diri di tengah jalan. Alasannya ingin berkonsentrasi membesarkan partai. Sebuah niat yang mulia.
Dengan berbagai contoh tadi, tidak perlu kaget bila sekarang Wapres Jusuf Kalla (JK) ikut mengajukan gugatan judicial review (JR) atas Pasal 169 huruf N UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam pasal tersebut diatur syarat bagi presiden dan Wakil Presiden, yaitu: belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan yang sama, dan surat pemberitahuan belum pernah menjadi Presiden dan Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan yang sama.
Alasan JK juga sangat mulia. Dia ingin mendapat kepastian atas hak konstitusionalnya. Ada celah hukum disitu. Benar JK pernah menjadi wapres dua kali. Namun itu tidak berturut-turut. JK pernah menjadi Wapres SBY (2004-2009) dan kemudian Wapres Jokowi (2014-2019). Irman Putra Sidin pengacara JK beralasan bahwa wapres itu sama dengan menteri pembantu presiden. Jadi tidak perlu dibatasi.
Langkah JK ini menyusul gugatan JR yang dilakukan oleh Perindo. Partai besutan pengusaha Harry Tanoe ini mengajukan gugatan dalam kapasitasnya sebagai partai yang tidak ikut membahas UU tersebut. Belum jelas benar, apa hubungan JK dengan Perindo. Namun dalam dunia politik tidak ada sesuatu yang gratis dan kebetulan.
Masuknya JK dalam proses hukum di MK dengan dalih sebagai pihak yang terkait ini tentu sangat menarik dicermati. Seperti permainan bola, pendaftaran capres-cawapres sudah memasuki injury time. Tinggal dua pekan lagi. Jadi harus total football. Semua pemain ikut turun menyerang, termasuk sang penjaga gawang JK.
Berbahaya bagi demokrasi
Apa artinya gugatan Perindo dan JK ini bagi masa depan demokrasi kita? Jika mengacu pada kewenangan mengadili, hampir dipastikan MK akan menolak gugatan ini. Sebab aturan pembatasan jabatan presiden dan wakil presiden itu amanat konstitusi.
Dalam UUD 45 jelas diatur pembatasan tersebut, yakni pada Pasal 7 : Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam masa jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
MK tidak berhak untuk menguji UUD. Untuk mengubah UUD prosesnya harus melalui amandemen, dan itu hanya bisa dilakukan oleh MPR. Namun bisa saja MK mengambil keputusan mengabulkan gugatan JK. Sebab dalam dunia hukum dikenal sebuah adagium : Ketika dua orang ahli hukum bertemu, maka akan tiga pendapat hukum.
Apa yang terjadi bila MK sampai mengabulkan gugatan JK?
Pertama, peta koalisi kemungkinan besar akan berubah. Beberapa partai pendukung Jokowi yang tidak sepakat jika JK yang menjadi cawapres, bisa memisahkan diri dan membentuk koalisi baru.
Kedua, SBY bisa kembali mengajukan diri sebagai capres. Dengan begitu peluang SBY membentuk poros baru untuk memecah kebuntuan mencari figur di kubu oposisi sangat besar. Daya tarik SBY bisa dipastikan masih sangat kuat.
Ketiga, bila Jokowi terpilih kembali sebagai capres, maka pada Pilpres 2024 dia juga bisa kembali maju untuk periode ketiga.
Keempat, akan muncul tirani baru, karena kembali kepada filosofi kekuasaan yang seperti minum air laut, sekali berkuasa, dia ingin berkuasa selamanya.
Kelima, proses regenerasi kepemimpinan nasional akan terhambat. Banyak tokoh muda potensial yang tidak akan mendapat kesempatan tampil, karena kalah dengan para tokoh tua.
Keenam, demokrasi kita akan kembali menjadi demokrasi yang artifisal, karena hanya menjadi justifikasi untuk seorang penguasa.
Di Indonesia tampaknya ada gejala munculnya jenis “penyakit” baru Mahathir Syndrome . Banyak tokoh tua yang ingin kembali tampil, atau tetap tampil menggunakan dalih terinspirasi oleh kembalinya Mahathir Muhammad ke tampuk kekuasaan.
Di Malaysia “penyakit” ini disebut sebagai U-Turn Syndrome end…
No more JK…come to dictator again..