Esensinews.com – Badan Pengawas Pemilu RI menolak laporan dugaan pelanggaran pemilu kampanye diluar jadwal yang dilakukan Prabowo Subianto dalam pidato kebangsaan yang disiarkan stasiun televisi swasta.
“Laporan dinyatakan tidak dapat diterima dan tidak dapat ditindaklanjuti,” ujar Ketua Bawaslu RI Abhan dalam sidang pendahuluan, di Jakarta, seperti dikutip dari harianterbit.com Senin (4/2/2019).
Bawaslu menilai laporan yang diajukan Tim Hukum Kebangkitan Indonesia Baru itu hanya memenuhi unsur formil namun tidak memenuhi unsur materil, sebab masalah kampanye di luar jadwal merupakan kewenangan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Pewakilan Tim Hukum Kebangkitan Indonesia Baru, Benny Hutabarat seperti dilansir Antara menyatakan pihaknya kecewa karena laporan yang diajukan pihaknya bukan hanya soal kampanye diluar jadwal melainkan juga terkait pelanggaran aturan rapat umum dan kampanye melalui media elektronik.
Namun dia dapat menerima proses yang dilakukan di Bawaslu tersebut.
Dia menegaskan akan terus mengawal proses hukum yang kini telah dilimpahkan kepada Sentra Gakkumdu.
“Proses di Gakkumdu masih berjalan, ini belum selesai. Proses penegakan hukum pidananya di Gakkumdu terus kami kawal. Kami tetap berkeyakinan pasangan capres 02 melakukan pelanggaran kampanye diluar jadwal,” kata Benny.
Sebelumnya Prabowo melakukan pidato kebangsaan yang disiarkan stasiun televisi swasta, dengan menjabarkan program serta visi-misinya.
Menurut aturan, metode kampanye di media baru boleh dilakukan 21 hari jelang masa akhir kampanye, yaitu 24 Maret-13 April 2019.