Esensinews – Kebijakan pemerintah menyediakan penjara khusus untuk koruptor juga sangat diskriminatif jika dibandingkan dengan narapidana kriminal lainnya disoroti oleh Divisi Judicial Mobitoring Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho.
Pasalnya lembaga anti rasuah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) Kalapas Sukamiskin, Wahid Husein.
“Khususnya soal fasilitas, sel koruptor lebih nyaman dari sel pelaku yang lain,” tutur merson saat seperti dikutip Sindonews, Minggu (22/7/2018).
“Sebaiknya pemerintah membubarkan penjara khusus koruptor. Tempat koruptor di penjara harus sama dengan pelaku kriminal lain agar efek jeranya semakin kuat,” ujar dia.
Sebab menurut dia, praktik suap menyuap di penjara atau lembaga pemasyarakatan (Lapas) merupakan fenomena yang hampir terjadi di sebagian besar penjara di Indonesia, termasuk dalam hal ini penjara khusus koruptor, di Lapas Sukamiskin.
“Dugaan main mata bukan kali ini saja. Indikatornya bisa dilihat sejumlah temuan yang juga terungkap di publik misal sel mewah, penyediaan tempat di luar sel untuk kantor atau tempat tinggal, penggunaan laptop atau ponsel secara leluasa, saung mewah, terpergoknya napi Sukamiskin yang keluyuran,” ucap Emerson.
“Akibat korupsi merebak di penjara, muncul persepsi negatif, sepanjang ada uang, apa saja bisa disediakan di penjara,” tambahnya.
Disisi lain dia menyarankan sebaiknya Menkumham harus memberhentikan tetap Kalapas Sukamiskin tanpa perlu menunggu putusan pengadilan dan mencopot pejabat di lingkungan Dirjen Pemasyarakatan yang dinilai bertanggung jawab atas pengawasan ini.
“KPK juga harus usut siapapun yang diduga terlibat dalam kasus ini,” ujarnya.