Oknum JPU Jakarta Pusat Diduga Terlibat Rekayasa Laporan Palsu

ESENSINEWS.com - Minggu/10/12/2023
Oknum JPU Jakarta Pusat Diduga Terlibat Rekayasa Laporan Palsu
 - (Photo : (Ist))

ESENSINEWS.com – Ada-ada saja masalah penegakan hukum di Indonesia. Kali ini informasi datang dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Baru-baru ini seorang Oknum Jaksa Senior bernama Wilhelmina Manuhutu, SH, MH alias Willy diduga terlibat dalam pembuatan laporan palsu.

Kisahnya orang bernama Saut M. Hasibuan (SMH) membuat Laporan Polisi terhadap H. Sihombing (HS) di Polres Metro Jakarta Pusat pada tanggal 13 Juli 2020.

Dalam laporannya kepada Polres Metro Jakarta Pusat, maka SMH mengatakan telah ditipu oleh HS senilai Rp 2 Miliar. Laporan Polisi ini berlanjut dengan P21 di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Namun dalam Resume Polres ke Kejari Jakarta Pusat disebutkan kerugian hanya senilai Rp 416 Juta. Dan peristiwa pidana terjadi pada tanggal 23 Agustus 2020 di Menteng Jakarta Pusat. Atau setelah dibuatnya Laporan Polisi. Sungguh aneh!

Berdasarkan P21 terebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wilhelmina Manuhutu, SH, MH membuat Surat Dakwaan yang mengatakan bahwa HS telah melakukan penipuan atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP.

Berbagai kecurangan pun dituduhkan telah dilakukan oleh HS dalam Surat Dakwaan tersebut. Kecurangan tersebut antara lain adalah martabat fiktif, lembaga fiktif serta kegiatan fiktif.

Namun dalam Sidang Saksi-Saksi di PN Jakarta Pusat diperoleh fakta bahwa tidak satupun tuduhan JPU tersebut terbukti. HS tidak pernah melakukan kecurangan sebelum maupun setelah perjajian/kerjasama. HS telah melakukan perjanjian dengan SMH sesuai perundangan (KUHPerdata). Tidak ada yang fiktif.

Kegiatan yang diperjanjikan yakni Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi (Tukang Desa) sudah berjalan dengan baik mulai tahun 2018 sampai dengan tahun 2020 sesuai rencana. Serta dimuat dalam kanal yutub lembaga yang HS pimpin. Yakni Lembaga Ahli Pengadaan Desa (LAPD). Selain itu, kegiatan dimaksud selalu diliput media cetak, online, termasuk Metro TV.

Atas kejadian tersebut, maka HS melalui pengacaranya Frederick L.H. Octavianus Lbm, SH (Erick) dan Sirhan Ari Sandi, SH MM, MH telah meminta kepada Hakim Ketua yang menangani perkara ini yakni Fahzal Hendrik untuk dapat menerapkan Pasal 174 Jo. Pasal 242 ayat 2 KUHP atas laporan palsu yang telah dilakukan oleh SMH, namun tidak digubris. Sebagai informasi, disebut laporan palsu jika sebagian atau seluruh laporan tersebut tidak benar.

Kecewa kliennya telah dirugikan, maka Erick mengatakan akan segera melaporkan Willy ke Komisi Kejaksaan dan juga Fahzal ke Komisi Yudisial. “Tidak boleh lembaga peradilan dikotori oleh oknum-oknum nakal, imbuhnya sambil mengakhiri pembicaraan” **


Warning: Undefined variable $post in /home/esensinews.com/public_html/wp-content/themes/kompasX/functions.php on line 101

Warning: Attempt to read property "ID" on null in /home/esensinews.com/public_html/wp-content/themes/kompasX/functions.php on line 101

Tinggalkan Komentar

Kolom

Mungkin Anda melewatkan ini

Survei Voxpol Center : 9 Partai Berpotensi Lolos 4 Persen PT

Survei Voxpol Center : 9 Partai Berpotensi Lolos 4 Persen PT

Diserang Rusia, Sistem Keamanan Siber Joe Biden Paling Lemah

Diserang Rusia, Sistem Keamanan Siber Joe Biden Paling Lemah

M Anis Mansur Dukung Perbaikan Tata Kelola Pekerja Migran Indonesia

M Anis Mansur Dukung Perbaikan Tata Kelola Pekerja Migran Indonesia

Demi Pesugihan, Kakek ini Tega Perkosa Remaja Berusia 15 Tahun

Demi Pesugihan, Kakek ini Tega Perkosa Remaja Berusia 15 Tahun

Sebelum Melakukan Aksinya di Mabes Polri, Terduga Teroris Kerap Ganti Nomor Ponsel

Sebelum Melakukan Aksinya di Mabes Polri, Terduga Teroris Kerap Ganti Nomor Ponsel

Tag

Baca Informasi Berita Aktual Dari Sumber terpercaya