Oleh : Jerry Massie (Direktur P3S, Ketua GIAK)
Ada pernyataan dari Jaksa Agung ST Burhanuddin yang menyebut akan menghentikan sementara penamganan kasus korupsi bagi capres dan caleg saat sudah ditetapkan sebagai daftar calon tetap (DCT) oleh KPU.
Saran saya buat Jaksa Agung nanti kalau Kejagung tak akan memproses kasus korupsi nanti setelah pilpres saran saya bisa di switch ke KPK saja untuk melanjutkan dan menuntaska kasus-kasus yang ditangani Kejagung.
Contoh, caleg sampai capres tersandung hukum dan masalah korupsi; (suap, mark-up, penyerobotan lahan, korupsi murni) maka proses hukum tetap jalan, karena politik dan hukum beda ranah dan domain maka tetap akan diproses.Sebaiknya ada komunikasi antara KPK dan Kejagung. Pasalnya Kejagung bertindak melalui KHUP dan KPK punya UU Anti Korupsi 31 Tahun 1999.
Kolaborasi dan sinergitas antara dua lembaga ini sangat dibutuhkan dalam upaya membersihkan negeri ini dari praktek kotor orang-orang jahat.
Selama ini Kejagung sangat baik dalam menangani kasus korupsi begitu pula KPK. Jadi sebaiknya semangat membersihkan banhsa ini dari praktek mafia dan bandit harus tetap getol. Jangan pernah surut dan mati.