ESENSINEWS.com – Ketua Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI Ir Stevanus Liow memberikan apresiasi kecerdasan Ketua Bidang Politik dan Keamanan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) Joune JE Ganda dalam memberikan pandangannya terkait undang-undang nomor 23 tahun 2014 dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) BULD DPD RI, Rabu 5 Juli 2023.
“Saya apresiasi Ketua Bidang Politik dan Keamanan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) Joune J.E. Ganda, SE,MAP,MM,M.Si (Bupati Minut) dengan kecerdasan beliau memberikan pandangan dan pendapat sekitar UU Nomor 23 tahun 2014 terkait ijin pertambangan, lingkungan hidup dan kehutanan, UU HKPD terkait PDRD, dan lain-lain, ” ucap Liow.
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI yang dipimpin Ir Stevanus BAN Liow, MAP di gelar dalam rangka menindaklanjuti keputusan DPD RI Nomor 28/DPD RI/II/2022-2023 Tentang Pemantauan dan Evaluasi Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Daerah terkait Perijinan di Sektor Pertambangan, Kehutanan dan Lingkungan Hidup.
Dalam rapat yang dilaksanakan di Ruang Rapat Sriwijaya, Gedung B DPD RI Lantai 2 Komplek Parlemen MPR tersebut, Ir Stevanus Liow, meminta Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) untuk memberikan pandangan terkait pajak daerah dan retribusi daerah dan materi BULD lainnya.
Dikatakan Liow, Poin penting dan strategis yang disampaikan Joune Ganda, antara lain
a. Berdasarkan aspek manfaat, dampak, dan kontribusi atas kewenangan yang dimiliki daerah, pemerintah daerah menilai bahwa saat ini otonomi semakin kurang berpihak kepada daerah. Hal ini berdampak pada akselerasi pembangunan di daerah yang melambat.
b. Terkait pengaturan lingkungan hidup dan pemanfaatan sektor pertambangan, proses penyesuaian perda dengan regulasi dari pusatm emerlukan biaya yang tidak sedikit dan waktu yang relatif lama. Proses ini melemahkan peran pemerintah daerah.
c. Pemerintah daerah berharap ada akselerasi dalam sinkronisasi regulasi, yang secara substansi sejalan dengan kepentingan daerah; ada keterbukaan informasi dalam hal perizinan; dan ada regulasi untuk akuntabilitas.
Pandangan Bupati Minut Joune JE Ganda mendapat dukungan dan seiring yang dirasakan oleh daerah-daerah, sebagaimana diungkapkan Senator Ratu Hemas yang adalah juga Isteri dari Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan Senator H. Akmad Kaneddy, SH,MH yang pernah menjadi Walikota Bengkulu dan Senator Ustad Zuhri Mantan Bupati Bangka Barat.
Setelah melewati proses pemaparan dan diskusi, Ketua BULD DPD RI Ir. Stefanus BAN Liow, MAP (Senator dari Sulut) yang memimpin RDPU tersebut, mengatakan akan senantiasa menjembatani aspirasi dan kepentingan daerah di pusat dan atau dengan pusat. Oleh karena itu, kata Senator SBANL dengan pemilik nama lengkap dan panjang yakni Ir. Stefanus Berty Arnicotje Nicolaas Liow, MAP bahwa pandangan dari asosiasi pemerintahan baik provinsi, kabupaten dan kota, termasuk yang dipaparkan Ketua APKASI dan Bupati Minut Joune JE Ganda, SE,MAP,MM,M.Si akan ditindaklanjuti pada Tahun Sidang 2023-2024 mulai medio Agustus 2023 dengan mengundang pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, juga Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI.
“BULD DPD RI akan minta penjelasan tindaklanjut hasil pemantauan dan evaluasi Ranperda/Perda terkait Izin di sektor pertambangan, kehutanan dan lingkungan hidup, ” tuturnya.
Bupati Joune Ganda menyampaikan, berharap kehadirannya dalam RDP dapat memberikan kontribusi positif untuk pembangunan dan tata kelola pemerintahan di Indonesia.
Pada rapat pleno ini membahas laporan kegiatan kunjungan kerja ke Jepang dan Korea Selatan dan Finalisasi hasil pemantauan dan evaluasi rancangan peraturan daerah/peraturan daerah terkait pajak daerah dan retribusi daerah serta Finalisasi materi usulan perubahan Peraturan DPD RI No.1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib dan lain-lain.