Oleh: Muslim Arbi (Direktur Gerakan Perubahan dan Koordinator Indonesia Bersatu)
Presiden Jokowi tegaskan bahwa urusan Capres itu urusan partai Politik. (Kompas: 02/04/2023).
Menurut UU Pemilu no 7 tahun 2017. Penentuan Capres itu di tentukan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik.
Berdasarkan UU Pemilu di atas. Maka Presiden dilarang untuk mencampuri urusan penetapan atau penentuan Capres – Cawapres.
Jika Presiden Joko Widodo turun campur secara langsung atau pun tidak langsung. Maka itu berakibat hukum dan pelanggaran UU.
Dalam pertemuan dengan sejumlah Ketum partai beberapa waktu lalu. Hadir ketua umum Golkar, Airlangga, Ketum Gerindra, Prabowo Subianto, Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan. Ketum PKB, Muhaimin Iskandar, PLt PPP Mardiono di Kantor PAN: Jokowi bilang tidak boleh mencampuri urusan Capres atau pilpres Karena itu perintah UU. Akan akan tetapi Jokowi di mintai restu oleh Ketum Parpol.
Apa Iya? Apakah tindakan Jokowi saat ini sekedar restu? Atau telah berubah menjadi timses: Ganjar?
Kalau melihat di tetapkan nya Ganjar Prabowo sebagai Capres dari PDIP oleh Ketua Umum, Megawati itu jelas menunjukkan keterlibatan langsung Jokowi dengan di tetapkan nya Ganjar sebagai Capres PDIP.
Apalagi setelah di tetapkan nya Ganjar sebagai Capres oleh PDIP pada 23 April lalu: Jokowi berikan dukungan langsung.
Sebelum nya Jokowi sebutkan Ciri – ciri pemimpin yang mikirkan Rakyat itu. Berambut putih. Ciri itu ada pada Ganjar, Gubernur Jawa Tengah. Jadi sebetulnya Jokowi telah arahkan publik ke Ganjar dan akhirnya PDIP tetapkan Ganjar. Jokowi malah sudah Kampanyekan Ganjar duluan sebelum masa kampanye di mulai.
Belakangan malah Jokowi, kumpulkan para ketua Umum Partai di Istana untuk mencari wakil mendampingi Ganjar sebagai Cawapres.
Tindakan dan perbuatan Jokowi itu jelas – jelas langgar UU Pemilu. Apalagi gunakan Istana sebagai Posko pemenangan Ganjar.
Ganjar adalah Capres PDIP. Jokowi gunakan Istana untuk mencari Cawapres Ganjar. Secara tidak langsung Jokowi terlibat langsung soal penetapan Capres – Cawapres PDIP. Jokowi telah salah gunakan Istana sebagai Kantor Partai. Padahal Istana adalah fasilitas negara. Bukan Fasilitas Partai.
Lagi pula, sikap dan tindakan Jokowi ini dianggap sebagai upaya adu domba masyarakat. Karena Jokowi berikan dukungan langsung ke Ganjar. Bahkan terkesan Jokowi ber upaya sekuat mungkin tenaga nya agar calon yang tidak di dukung nya. Gagal Capres. Atau di gagalkan sebagai capres?
Tindakan dan perbuatan Jokowi ini selain langgar UU Pemilu, salahgunakan fasilitas Negara dan mengadu domba dan memecah belah masyarakat.
Jokowi sebagai kepala Negara, Kepala Pemerintahan dan Presiden tidak di benarkan terlibat langsung dalam proses Capres karena Jokowi bukan ketua Umum Partai. Ini pelanggaran Konsitusi yang serius.
Jakarta, 5 Mei 2023