Topang UMKM di Sulut, Toko Swalayan dan Ritel Wajib Promosikan 30 Persen Produk Lokal

ESENSINEWS.com - Sabtu/11/03/2023
Topang UMKM di Sulut, Toko Swalayan dan Ritel Wajib Promosikan 30 Persen Produk Lokal
 - (ESENSINEWS.com)

ESENSINEWS.con – Pemerintah mewajibkan toko swalayan atau peretail modern menyediakan ruang usaha atau ruang promosi bagi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) sebanyak 30% dari total luas area pusat perbelanjaan.

Hal itu terdapat dalam Pasal 7 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021 yang sekaligus mencabut aturan pendahulunya yakni Permendag No. 56 Tahun 2014.

Namun disayangkan hasil inspeksi Komisi 2 DPRD Sulut, 21 hingga 25 Februari 2023 lalu, ditemukan toko swalayan dan peretail di Sulut belum melaksanakan peraturan tersebut.

“Hasil turun lapangan komisi 2 dari beberapa swalayan dan retail yang kami inspeksi tak satupun yamg sudah menyiapkan ruang usaha 30 persen UMKM untuk produk lokal,” jelas Jems Tuuk kepada wartawan Manadonews.co.id di Manado, Sabtu (11/3/2023).

Jems Tuuk mewakili Komisi 2 mendesak kepada dinas perindustrian dan perdagangan provinsi serta kabupaten dan kota pro aktif menindaklanjuti Permendag Nomor 23 Tahun 2021.

Baca Juga:  Pemprov Sulut Sosialisasikan Ijin Berusaha Pertambangan Minerba

“Harusnya ini ditindaklanjuti secara reguler dan konsisten. Sejauh ini belum dilakukan, dinas perdagangan mati terkesan acuh, tidak optimal,” tukas Tuuk

Jika peraturan 30 persen itu direalisasikan, lanjut Jems Tuuk, akan berdampak pada peningkatan perekonomian UMKM di daerah.

“Dampak luasnya perekonomian daerah akan bergairan,” tegas Jems Tuuk.

Perlu diketahui Permendag 23 Tahun 2021 ini, mengatur tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. Aturan yang berlaku mulai 1 Mei 2021 ini sekaligus mencabut aturan pendahulunya yakni, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56 Tahun 2014.

“Kewajiban menyediakan ruang usaha dan/atau ruang promosi untuk usaha mikro dan usaha kecil dan/atau pemasaran produk dalam negeri dengan merek dalam negeri paling sedikit 30% dari luas areal pusat perbelanjaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” demikian tertulis dalam Peraturan Menteri Perdagangan tersebut.

Pengelola pusat perbelanjaan wajib menyediakan atau menawarkan ruang usaha yang strategis dan proporsional dalam rangka kemitraan, dengan harga jual atau biaya sewa sesuai kemampuan kepada UMKM. Ruang usaha strategis yang dimaksud yakni, berada di lokasi yang mudah diakses pengunjung.

Baca Juga:  Bupati Kamaru dan KPU Bolsel Tandatangani NPHD 2020

Warning: Undefined variable $post in /home/esensinews.com/public_html/wp-content/themes/kompasX/functions.php on line 101

Warning: Attempt to read property "ID" on null in /home/esensinews.com/public_html/wp-content/themes/kompasX/functions.php on line 101

Tinggalkan Komentar

Kolom

Mungkin Anda melewatkan ini

Ini Seruan dan Doa Gober Community atas Pandemi Corona

Ini Seruan dan Doa Gober Community atas Pandemi Corona

Survei IPO : Pasangan Prabowo-Gibran Paling Diminati Pemilih Gen Z dan Millenial

Survei IPO : Pasangan Prabowo-Gibran Paling Diminati Pemilih Gen Z dan Millenial

Testimoni : Peran Rizal Ramli dalam Peristiwa 98

Testimoni : Peran Rizal Ramli dalam Peristiwa 98

Karyono Wibowo: Pelukan Jokowi – Prabowo Bagaikan Oase di Padang Pasir

Karyono Wibowo: Pelukan Jokowi – Prabowo Bagaikan Oase di Padang Pasir

Henry Walukow Berjanji akan Tindak-lanjuti Pembangunan Drainase serta Jalan Perkampungan di Minut

Henry Walukow Berjanji akan Tindak-lanjuti Pembangunan Drainase serta Jalan Perkampungan di Minut

Tag

Baca Informasi Berita Aktual Dari Sumber terpercaya