Oleh: Muslim Arbi (Direktur Gerakan Perubahan dan Koordinator Indoensia Bersatu )
Luhut Binsar Panjaitan, menko Maratim dan Investasi menghebohkan jagat perpolitikan Nasional dan Gonang – Ganjur dan Gaduh nasional beberapa waktu lalu.
Luhut, mantan Mentri di Era Presiden Abdurahman Wahid dan kini jadi Mentri Jokowi bersama sejumlah pejabat di pemerintahan Jokowi terlihat ber upaya keras – berjuang untuk tunda pemilu dan memperpanjang masa jabatan Presiden Joko Widodo.
Bahkan Luhut pernah sesumbar punya Big Data : 180 juta yang dukung ide perpanjangan masa jabatan presiden dan tunda pemilu.
Luhut, tidak dapat membuktikan klaim nya itu dan Luhut dianggap sebarkan hoax.
Luhut di laporkan. Ke Polisi. Tapi tidak di Gubris Polisi? Para Aktifis di Kendari Sulawesi Tenggara laporkan Luhut ke Polda Kendari. Tapi sampai saat ini laporan itu tidak terdengar lagi nasib nya.
Soal Perpanjangan Masa Jabatan Presiden dan tunda pemilu itu berkali – kali di bantah oleh Jokowi.
Megawati, ketua Umum PDIP ingatkan publik. Sesuai konsitusi presiden hanya menjabat dua kali.
Pada hari yang bersamaan: Mahkamah Konsitusi (MK) tolak Gugatan Yudisial Review terhadap gugutan perpanjanga masa jabatan presiden.
Hari itu juga di Surabaya: Menko Polhukam – Mahfud MD tegaskan. Tidak ada Penundaan Pemilu dan Perpanjangan masa jabatan Presiden. Sangat meyakinkan sekali.
Tiba2 di keheningan jagat perpolitikan nasional soal pemilu karena pemilu akan berjalan sesuai Jadwal. Secara mengejutkan: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat keluarkan putusan Tunda Pemilu.
Tak dapat dipungkiri Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat: Memutus Tunda Pemilu dgn Dalih Gugatan Partai Prima adalah desain tunda pemilu yang di kehendaki Rezim untuk perpanjang kekuasaan.
Bisa saja dengan gonjang ganjing Putusan PN Jakarta Pusat ini dijadikan pintu masuk oleh Rezim pencinta Kekuasaan Panjang: Keluarkan Perppu Tunda Pemilu.
Pucuk di cinta Ulam tiba. Pertanyaannya apakah Tunda Pemilu versi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berdiri sendiri? Atau telah menjadi bagian dari skenario rezim?
Satu pertanyaan terkahir: Ongkos Ketukan Palu Hakim PN Pusat itu sudah termasuk biaya perpanjangan masa jabatan Presiden. Kira2 piro ya? Dibandrol berapa?