ESENSINEWS.com – Selasa, 24 Januari 2023 adalah hari bersejarah bagi Indonesia, dimana PN Jakarta Barat menggelar sidang putusan perkara Indosurya dengan terdakwa Henry Surya. Walau sudah dipadati puluhan korban Indosurya, namun sidang yang diadakan secara Offline dipandang tidak memberikan keadilan oleh para korban Indosurya.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Henry Surya tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana melainkan perkara perdata,” ucap Hakim Ketua Syafrudin Ainor di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023).
Hakim membebaskan Henry Surya dari segala tuntutan hukum yang didakwakan kepadanya. Hakim lalu memerintahkan Henry agar segera dikeluarkan dari rumah tahanan (rutan) setelah putusan dibacakan. “Membebaskan terdakwa Henry Surya oleh karena itu dari segala tuntutan hukum yang sebelumnya didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua pertama,” ujar hakim.
“Memerintahkan agar terdakwa Henry Surya segera dikeluarkan dari Rutan Salemba Cabang Kejagung setelah putusan ini dibacakan,” sambung hakim.
Kate Victoria Lim selaku anak pengacara Alvin Lim, kuasa hukum para korban Indosurya, menyampaikan kekecewaannya.
“Terbukti sudah perkataan ayah saya, bahwa Jaksa Agung yang selalu bilang, hukum akan tajam keatas pula. Nyatanya hari ini terbukti hukum tidak bisa tajam ke atas ke Henry Surya. Ketua JPU Indosurya Syahnan Tanjung yang tajam ke bawah ke ayah saya, nyatanya gagal membuktikan dakwaan sehingga Henry Surya di vonis lepas oleh Hakim. Ayah saya sudah memperingatkan adanya mafia di Kejagung, yang awalnya mengungkapkan modus P19 mati, petunjuk agar Penyidik Mabes memeriksa seluruh 14.600 korban di seluruh Indonesia adalah modus Syahnan untuk melepaskan Henry Surya, dkk,” ungkapnya.
“Namun, berhasil digagalkan Ayah saya ketika diviralkan. Lalu Syahnan Tanjung dengan penuh semangat memimpin sidang untuk memenjarakan Ayah saya, dan setelah ayah saya dibungkam. Di buatlah surat tuntutan seolah-olah tuntutan tinggi 20 tahun padahal dakwaan jaksa memberikan celah lepas, dan pemeriksaan saksi dan ahli sama sekali tidak maksimal. Juga seringkali putusan dibeli dari majelis hakim melalui oknum jaksa,” ungkapnya.
“Hal ini sudah sejak lama diperingatkan ayah saya. Sekarang terbukti. Kejagung sebaiknya stop pencitraan dan pura-pura kasihan dengan para korban. Rekaman pembicaraan antara ayah saya, dengan syahnan Tannjung, Yudi Handono Direktur TPUL dan Jampidum Fadil Jumhana jelas, kejagung bilang surah resiko korban jika Henry Surya lepas dari P19,” lanjutnya.
Advokat Bambang Hartono, SH, MH selaku Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, menambahkan vonis lepas Henry surya adalah aib terbesar RI di pemerintahan Presiden Jokowi dimana Terdakwa Skema Ponzi 106T divonis lepas, parahnya pengacara para korban yang vokal berjuang malah dipenjarakan.
Ini sungguh aib memalukan Republik Indonesia. Di Amerika penjahat skema Ponzi, Maddof, dihukum penjara seumur hidup. Di Indonesia malah diberikan karpet merah, bahkan di tahan di Kejagung agar mudah koordinasi dan disidang offline sehingga sulit di mintai keterangan. Saya sebagai Advokat kecewa dengan absen nya pemerintah dalam melindungi warganya.
Seharusnya hal seperti ini dibentuk tim Pansus, DPR juga tidak boleh diam saja. Ini bukan hanya tugas LQ Indonesia Lawfirm sendiri, apalagi Ketua LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Alvin Lim sengaja di bungkam di penjara, sehingga tidak mampu beracara. Bahkan, sengaja di siksa dan tidak diberikan ijin berobat padahal dokter Lapas sudah menyatakan sakit jantung dan ginjal kronis,” katanya.
Kate Victoria Lim menyampaikan sekarang ayah saya kurus kering, tidak boleh ke rumah sakit walau sudah komplikasi.
“Dia makan muntah dan mencret sehingga hilang berat badan. Pemerintah sangat kejam memperlakukan orang vokal yang berani meneriakkan kebenaran, namun sangat baik kepada penjahat kelas kakap yang punya dana ratusan Triliun. Terbukti bahwa oknum aparat penegak hukum tidak takut hukum dan tidak takut Tuhan. Mereka hanya takut miskin. Ayah saya rela dan ikhlas ditindas, dia sudah bilang matipun rela demi perbaikan Indonesia, tapi sayangnya pemerintah Indonesia bagai buta dan tuli,” jelasnya.
Alvin Lim dalam video sebelumnya di Quotient TV sudah menjelaskan adanya oknum Mafia di Kejagung dan kejagung adalah sarang mafia yang diduga bermain dalam kasus Indosurya. Link video: https://youtu.be/oRV13KIlWAo tersebut, Alvin Lim kemudian dilaporkan 185 Laporan Polisi oleh seluruh jaksa di seluruh wilayah Indonesia. “Hebat Indonesia, whistle blower justru di kriminalisasi dan dikeroyok Kejaksaan Agung,” katanya dalam rilis Selasa (24/1/2023).
“Ayah saya seorang diri, Alvin Lim dikeroyok jaksa seluruh Indonesia. Bukannya diteliti dan di buktikan tuduhan ayah saya, malah dibilang ujaran kebencian ke kejaksaan. Dengan sedih, maaf saya harus katakan, hukum bukan panglima, tetapi uang adalah panglima. Presiden RI sudah kalah dalam perang melawan mafia. Gigitan Jokowi ternyata tidak ditakuti oknum kejagung,” tutup Kate Lim dengan sedih.