ESENSIINEWS.com – Rapat bersama Organisasi Perangkat Daerah OPD Ketua Pansus Ranperda Pengelolaan TPA Sampah Regional dipimpim Ketua Pansus Fabian Kaloh yang digelar di Ruang serbaguna kantor DPRD Sulut Rabu (25/07/22).
Agenda rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulut ini dikhususkan pembahasan 17 bab dan 50 pasal Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Rueut hadir dalam rapat tersebut Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulut dan Kabupaten/Kota, Kepala Biro Hukum Pemprov dan Bagian Hukum Kabupaten/Kota.
Anggota DPRD Fabian kaloh menyebut pembahasan Ranperda Pengelolaan TPA yang baru saja digelar, berjalan cukup alot,
“Karena memang Ranperda ini substansinya mengatur tentang kerja sama antar daerah Provinsi Sulut dengan 5 Kabupaten/Kota (Manado, Minahasa, Minut, Bitung dan Tomohon) dalam mengelola sampah di TPA regional,” kata dia.
“Kita bicara teknis soal itu. Soal berapa banyak sampah yang dibuang di TPA regional per hari per kota kabupaten, Kemudian ada konsekuensi dan tanggung jawab dibahas di dalamnya,” jelas mantan Asisten I Bitung ini.
Sementara tutur dia, pembahasan ini berjalan alot karena perjalanan sampah menuju ke TPA regional, itu menjadi tanggung jawab kabupaten/kota. Setelah di TPA, jika ada dampak lingkungan itu tanggung jawab provinsi Sulut.
Provinsi juga kata dia bisa memberikan kewenangan kepada lembaga atau Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), tutup Fabian