Kejagung Temukan Barang-barang Impor Ilegal dengan Label Dalam Negeri

ESENSINEWS.com - Selasa/29/03/2022
Kejagung Temukan Barang-barang Impor Ilegal dengan Label Dalam Negeri
 - (ESENSINEWS.com)

ESENSINEWS com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan peredaran beberapa komoditas barang impor yang menggunakan label atau merek dalam negeri di sejumlah sentra perbelanjaan.

“Beberapa komoditas yang ditemukan merupakan barang impor menggunakan label atau merek dalam negeri, yaitu alat kesehatan, alat pertanian, tekstil, besi atau baja, termasuk garam serta barang lain yang masih terdeteksi oleh tim di lapangan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (28/3/2022).

Peredaran barang berdasarkan temuan tersebut, kata dia, dapat menekan harga komoditas dalam negeri sehingga tidak dapat bersaing dengan produk impor yang menggunakan label produk lokal.

“Produksi lokal tidak dapat dijual di pasar dalam negeri. Hal tersebut dapat menghambat atau mengganggu pertumbuhan ekonomi, terlebih lagi pada masa pandemi COVID-19,” ucap dia sebagaimana dilansir dari Antara.

Temuan tersebut merupakan hasil dari pencarian data berdasarkan arahan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melalui Direktur Penyidikan. Pencarian data tersebut bertujuan untuk mengetahui barang-barang luar negeri yang dijual di dalam negeri menggunakan label atau merek produk dalam negeri.

“Ini dalam rangka melindungi produk dalam negeri,” tutur Ketut Sumedana.

Tim yang telah dibentuk pada hari Jumat (25/3) ini telah melakukan kegiatan dengan menyebar di berbagai wilayah, antara lain, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Hasil yang diperoleh dari pengumpulan keterangan (pulbaket) dan pengumpulan data (puldata), yaitu disinyalir ada beberapa pengadaan barang dan jasa di berbagai instansi pemerintah (pusat/daerah) dan BUMN/BUMD serta beberapa sentra-sentra perbelanjaan yang merupakan barang impor, tetapi menggunakan label/merek dalam negeri.

Untuk memperjelas fakta-fakta yang ditemukan di lapangan, jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah melakukan koordinasi dengan jajaran Bea Cukai.

“Dalam rangka untuk mengurangi impor ilegal, akan dibentuk tim gabungan antara Bea Cukai dan Kejaksaan RI,” kata Ketut Sumedana.

 

 

Sumber : Suara.com


Warning: Undefined variable $post in /home/esensinews.com/public_html/wp-content/themes/kompasX/functions.php on line 101

Warning: Attempt to read property "ID" on null in /home/esensinews.com/public_html/wp-content/themes/kompasX/functions.php on line 101

Tinggalkan Komentar

Kolom

Mungkin Anda melewatkan ini

Elektabiltas Airlangga Ungguli Ganjar Hingga Anies 

Elektabiltas Airlangga Ungguli Ganjar Hingga Anies 

Agung Suprio : KPID Sulut Diminati Aktivis Penyiaran

Agung Suprio : KPID Sulut Diminati Aktivis Penyiaran

MA Keluarkan 5 Peraturan Tentang Korupsi

MA Keluarkan 5 Peraturan Tentang Korupsi

Pilpres 2024 : Antara Sikap Megawati dan Tantangan Ekonomi Indonesia

Pilpres 2024 : Antara Sikap Megawati dan Tantangan Ekonomi Indonesia

Selamat Terpilih Kembali Kaisar Xi

Selamat Terpilih Kembali Kaisar Xi

Tag

Baca Informasi Berita Aktual Dari Sumber terpercaya