Wawancara dan afirmasi itu dilaksanakan pada tanggal 2-5 Maret 2022 terhadap 29 calon yang telah lulus seleksi tahap III.
“Dalam pendalaman melalui wawancara dan afirmasi, kami melakukan pendalaman berdasarkan visi misi pemahaman mengenai permasalahan, baik internal OJK maupun industri keuangan. Serta tantangan dan program untuk menguatkan OJK sebagai organisasi pengawasan dan pengaturan sektor keuangan,” kata Sri Mul dalam keterangan pers mengenai Pansel Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner OJK Periode 2022-2027, yang ditayangkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (7/3/2022).
Sri Mul menambahkan, dalam tahap ini, pihaknya melakukan sejumlah pendalaman. Terutama, yang menyangkut kualitas kepemimpinan, dan integritas calon.
Terpenting, mengingat Dewan Komisioner OJK adalah collective collegial, maka kemampuan untuk bekerja sama secara tim sangat ditekankan. Baik untuk mengelola OJK secara internal, maupun dalam mengatur dan mengawasi sketor keuangan, industri, dan mengembangkannya ke depan.
“Hari ini, Panitia Seleksi menyampaikan kepada Bapak Presiden hasil seleksi tahap IV dan keseluruhan hasil seleksi tersebut. Dengan menetapkan 21 calon yang lulus tahap IV. Dari 21 nama calon, terdapat 3 calon untuk masing-masing jabatan,” jelas Sri Mul.
Berikut nama 21 calon yang lolos seleksi tahap IV:
Calon Ketua DK OJK merangkap Anggota
Calon Wakil Ketua DK OJK merangkap Ketua Komite Etik dan Anggota
Calon Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap Anggota
Calon Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap Anggota
Calon Kepala Eksekutif Pengawas Pengasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya dan merangkap Anggota
Calon Ketua Dewan Audit merangkap Anggota
Calon Anggota yang Membidangi Edukasi dan Perlindungan Konsumen
Sumber : rm.id