ESENSINEWS.com – Perusahaan e-commerce asal Singapura, Shopee masuk dalam daftar yang diawasi Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat atau United States Trade Representative (USTR). Shopee jadi salah satu dari 18 online markets yang masuk dalam daftar 2021 Review of Notorious Markets for Counterfeiting and Piracy (Notorious Markets List).
Melalui siaran pers mereka, USTR merilis temuan mereka, perwakilan USTR, Katherine Tai menjelaskan, perdagangan global baramg palsu dan bajakan merusak inovasi dan kreativitas penting AS, serta merugikan pekerja Amerika seperti dikutip dari suara.com.
Ia menambahkan, perdagangan ilegal juga meningkatkan kerentanan terhadap pekerja yang terlibat dalam pembuatan barang palsu. Mereka terancam jam kerja yang berlebihan, barang palsu hingga keselamatan mereak bahkan konsumen di seluruh dunia.
Total 42 pasar online dan 35 pasar fisik diidentifikasi oleh USTR dalam Daftar Pasar Terkenal mereka.
Untuk diketahui, Shopee adalah pasar e-commerce online dan seluler yang berbasis di Singapura dengan platform yang berfokus pada masing-masing negara yang terutama melayani Asia Tenggara, Amerika Latin, dan Eropa.
Para pemegang lisensi merk di Amerika Serikat melaporkan tingkat pemalsuan yang sangat tinggi yang dijual di semua platform Shopee, kecuali platform Shopee Taiwan.
Mereka lantas melaporkan hal ini pada pihak Shopee, namun respon mereka sangat tidak efektif, dan lambat.
Prosedur Shopee untuk memeriksa penjual dilaporkan tidak membuat penjual barang palsu keluar dari platformnya atau mencegah pelanggar berulang untuk mendaftar ulang.
Pemegang hak atau lisensi merk menganggap Shopee tidak serius dalammenciptakan lingkungan yang memastikan penjual tidak menawarkan barang palsu dan merugikan pemilik lisensi asli.
Namun demikian, mengutip dari SingaporeUncensored, Shopee diklaim sudah meningkatkan keterlibatan dengan pemegang hak dalam upaya untuk mengatasi masalah ini.
Selain Shopee, platform e-commerce di Indonesia yang turut ada di dalam daftar ini adalah Tokopedia dan Bukalapak.