ESENSINEWS.com – Sekertaris Komisi 1V DPRD Sulut, Ir Jems Julius Tuuk, menggelar sosialisasi dua peraturan daerah (Perda) sekaligus, diantaranya Perda Nomor 8 Tahun 2021 tentang perlindungan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas, dan Perda Nomor 9 tahun 2021 tentang bantuan hukum bagi warga miskin.
Mulyadi Mokodompit mendampungi Jems Tuuk mensosialisasikan kedua perda ini yang digelar di Desa Pangian Tengah, Kecamatan Passi Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Selasa (25/1/2022).
Warga terlihat antusias mengikuti sosialisasi perda (sosper) terkait terbitnya dua perda yang baru oleh DPRD Sulut. Tak hanya itu, warga pun silih berganti mengjukan sejumlah pertanyaan kepada arasumber dan Jems J Tuuk.
Saat ditanyakan warga terkait permasalahan-permasalahan yang dihadapi seperti ketidak adilan dalam penyelesaian hukum, karena tidak ada dana untuk di tingkatkan ke pengadilan, selain itu banyak persoalan tanah yang tak terselesaikan dengan baik, belum lagi permasalahan kriminal mandek.
Di bagian lain ada persoalan terkait penyediaan sarana prasarana sekolah bagi para penyandang disabilitas, seperti sekolah untuk tuna netra dan tuna rungu belum maksimal di Bolmong dan Bolmong .
Dalam kesempatan ini, politisi PDI-Perjuangan Jems Tuuk mengatakan kedua perda ini ditetapkan DPRD untuk kepentingan masyarakat, dan di harapkan masyarakat tak mampu atau miskin tak perlu kuatir karna jika ada perkara, hal itu sudah di lindungi dengan peraturan daerah, pemerintah akan memfasilitasi warga miskin.
“Sebelum ada perda masyarakat di Bolmong Raya ini banyak permasalahan hukum terabaikan, dan menjadi korban karena tak lagi beracara di pengadilan.” tuturnya,
Jems Tuuk yang merupakan dapil Bolmong raya ini mengungkapkan setiap masalah hukum nanti, pemerintah akan menyediakan lawyer atau bantuan hukum dalam memberi perlindungan bagi warga miskin secara gratis.
Untuk masalah fasiltas bagi para penyandang disabilitas kata Jems masih sangat kurang sekolah kaum disabilitas di bolmong., Hal ini akan diperjuangkan ke Pemerintah Provinsi.