Firli mengatakan, setiap warga negara termasuk Ubedilah Badrun selaku Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) memiliki hak dan kewajiban sebagaimana diatur dalam UU, khususnya UU KUHAP.
“Laporan dari saudara Ubedilah sudah kami terima. Laporan itu sebagaimana dimaksud UU adalah pemberitahuan oleh seseorang, karena hak dan kewajibannya tentang telah, sedang, atau akan terjadinya suatu peristiwa pidana,” ujar Firli Bahuri.
Saat ini, KPK tengah mendalami laporan dugaan KKN dan TPPU sebagaimana dilaporkan dosen yang juga aktivis 98 tersebut.
“Termasuk mendalami pihak-pihak terkait, bukti-bukti permulaan yang dimiliki. Nah nanti baru kita lakukan pendalaman apa yang dilaporkan, pihak yang terkait, bukti-bukti permulaan apa yang dimiliki, tentu kita akan uji,” ucap Firli.