Bupati Langkat Kena OTT KPK, Babuk Rp786 juta Ikut Diamankan

ESENSINEWS.com - Kamis/20/01/2022
Bupati Langkat Kena OTT KPK, Babuk Rp786 juta Ikut Diamankan
 - (ESENSINEWS.com)
ESENSINEWS.com –Satu persatu kepala daerah bergugutan lewat kasus korupsi sampai operask tanbkap tangan (OTT)  Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK) dan kasus suap.
Kali ini giliran Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat, Sunatera Utara tahun 2020 sampai 2022.
Selain Bupati Terbit, lima orang lainnya turut ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yakni, Kepala Desa Balai Kasih Iskandar; pihak swasta Marcos (MSA); Pihak Swasta Shuhanda Citra ;Pihak Swasta Isfi Syahfitra; dan Muara Perangin Angin pihak swasta.”Ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan enam tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (20/1/2022) dini hari.

Ghufron menyebut untuk tersangka Iskandar belum dibawa KPK ke Gedung KPK. Lantaran masih menjalani pemeriksaan di Polres Binjai, Sumatera Utara.

“KPK mendapatkan informasi bahwa atas bantuan pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara, tersangka IS (Isfi Syahfitra) saat ini telah diamankan tim dan segera dibawa ke Polres Binjai untuk permintaan keterangan,” ucap ghufron.

Dalam operasi tangkap tangan Bupati Terbit Rencana Perangin Angin KPK menyita sejumlah uang sebagai barang bukti mencapai Rp786 juta.

“Para pihak yang ditangkap beserta barang bukti uang sejumlah Rp786 juta kemudian dibawa ke gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan,” kata Ghufron

Untuk proses penyidikan lebih lanjut, KPK langsung melakukan penahanan kepada lima tersangka selama 20 hari pertama.

Bupati Terbit Rencana bersama tersangka Shuhandra Citra (SC) ditahan di rumah tahanan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Kemudian, Tersangka Marcos Surya Abdi (MSA) ditahan Di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, Muara Perangin Angin di Rutan KPK Gedung Merah Putih KPK.

“Untuk proses penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan oleh tim penyidik bagi para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 19 Januari 2022 sampai 7 Februari 2022 di Rutan KPK,” ujar Ghufron.

Tersangka MR (Muara Perangin Angin), selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka Bupati Terbit Rencana ,ISK, MSA, SC dan IS selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP

 

 


Warning: Undefined variable $post in /home/esensinews.com/public_html/wp-content/themes/kompasX/functions.php on line 101

Warning: Attempt to read property "ID" on null in /home/esensinews.com/public_html/wp-content/themes/kompasX/functions.php on line 101

Tinggalkan Komentar

Kolom

Mungkin Anda melewatkan ini

Apple dan Laptop Buatan China Bakal Dikenakan Tarif Pajak 10 Persen

Apple dan Laptop Buatan China Bakal Dikenakan Tarif Pajak 10 Persen

International Youth Conference 2018 Sukses Digelar di Banjarmasin

International Youth Conference 2018 Sukses Digelar di Banjarmasin

Prabowo Minta MK Tetapkan Dirinya jadi Presiden

Prabowo Minta MK Tetapkan Dirinya jadi Presiden

Rizal Ramli: Kalau Mau Sistem Presidensial Kuat, Pilih Dulu Presiden Baru 3 Bulan Kemudian DPR

Rizal Ramli: Kalau Mau Sistem Presidensial Kuat, Pilih Dulu Presiden Baru 3 Bulan Kemudian DPR

Alasan Mahasiswa Muslim Papua Dukung Otsus Jilid II Dilanjutkan

Alasan Mahasiswa Muslim Papua Dukung Otsus Jilid II Dilanjutkan

Tag

Baca Informasi Berita Aktual Dari Sumber terpercaya