Hal tersebut menurut Ketua Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Sulut ini, terbukti melalui pencabutan 2.078 izin usaha pertambangan (IUP) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Menyangkut pencabutan IUP pertambangan, bukti (sebelumnya) negara lebih banyak mengurus orang kaya, kementerian ESDM hobi mengeluarkan izin, bukan suka, tapi hobi, karena orang-orang kaya yang bikin pengajuan,” jelas Jems Tuuk kepada wartawan di Manado, Senin (17/1/2022).
Tapi masyarakat biasa yang diatur oleh undang-undang untuk wilayah pertambangan rakyat (WPR) dan izin pertambangan rakyat (IPR), lanjut Jems Tuuk, Kementerian ESDM terkesan tidak suka.
“Kementerian (ESDM) tidak tertarik kaum marhaen, orang miskin, tapi tertarik sekali jika yang mengurus orang kaya,” tegas Jems Tuuk.
Sebagai ketua APRI Sulut, Jems Tuuk mengucapkan terima kasih kepada Presiden Jokowi yang mencabut 2.078 IUP.
“Tapi jangan melupakan masyarakat penambang, penambang mineral dan galian C. Pemerintah berikan ruang memberikan misalnya 100 WPR di Sulut atau 500 WPR,” pungkas legislator terbaik peraih penghargaan Forward Award ini.
Perlu diketahui, Kamis 6 Januari 2022 lalu, Presiden Jokowi mencabut 2.078 izin usaha pertambangan (IUP).
Ribuan izin itu dicabut, kata Presiden, karena perusahaan pemegang izin tak pernah menyampaikan rencana kerjanya serta tak menjalankan izin yang telah diberikan.