DOJ Minta Mahkamah Agung Tinjau Kembali Kebijakan Trump ‘Tetap di Meksiko’

ESENSINEWS.com - Jumat/31/12/2021
DOJ Minta Mahkamah Agung Tinjau Kembali  Kebijakan Trump ‘Tetap di Meksiko’
 - (Photo : DOJ (bankinfosecurity.com))

ESENSINEWS.com – Departemen Kehakiman Presiden Joe Biden telah meminta Mahkamah Agung untuk memutuskan apakah kebijakan “Tetap di Meksiko” dapat dihentikan.

DOJ pada hari Rabu mengajukan petisi kepada pengadilan tinggi untuk meninjau kasusnya yang berusaha untuk mengakhiri kebijakan era Trump yang mengharuskan para migran untuk tetap berada di Meksiko sampai penyelesaian kasus suaka mereka, The Hill melaporkan Rabu malam.

Pengadilan Banding Sirkuit AS ke-5 awal bulan ini menolak banding Gedung Putih untuk mengizinkan diakhirinya “Tetap di Meksiko,” yang secara resmi dikenal sebagai Protokol Perlindungan Migran (MPP).

Pengadilan wilayah menguatkan keputusan pengadilan yang lebih rendah bahwa penghentian kebijakan oleh Departemen Keamanan Dalam Negeri tidak tepat.

Dalam petisinya ke Mahkamah Agung, DOJ mengatakan keputusan sebelumnya yang melarang penghentian MPP dibuat atas “interpretasi yang salah” dari Undang-Undang Keimigrasian dan Kewarganegaraan dan Undang-Undang Prosedur Administratif.

Departemen tersebut mengatakan bahwa jika kode AS mengharuskan DHS untuk mempertahankan MPP, maka semua administrasi lainnya melanggar hukum federal sejak 1997, ketika bagian spesifik dari kode tersebut mulai berlaku.

DOJ juga mengklaim pengadilan sirkuit “mengabaikan prinsip-prinsip dasar hukum administrasi,” dan menyatakan bahwa pengadilan yang lebih rendah salah dalam keputusannya untuk mengatakan bahwa keputusan Sekretaris DHS Alejandro Mayorkas untuk menghentikan MPP tidak memiliki efek hukum.

“Singkatnya, pengadilan yang lebih rendah telah memerintahkan DHS untuk menerapkan dan menegakkan program MPP yang berumur pendek dan kontroversial untuk selama-lamanya,” kata petisi itu, kata The Hill.

“Dan mereka telah melakukannya terlepas dari tekad oleh Cabang Eksekutif yang bertanggung jawab secara politik bahwa MPP bukanlah alat terbaik untuk menghalangi migrasi yang melanggar hukum; bahwa MPP menghadapkan para migran pada risiko yang tidak dapat diterima; dan bahwa MPP mengurangi upaya hubungan luar negeri Eksekutif untuk mengelola migrasi regional. ”

Pengadilan Banding Sirkuit ke-5 pada 13 Desember menolak upaya baru oleh pemerintahan Biden untuk mengakhiri kebijakan yang diberlakukan oleh mantan Presiden Donald Trump.

Biden mengakhiri kebijakan itu segera setelah menjabat pada Januari, tetapi seorang hakim federal memutuskan bahwa kebijakan itu harus diterapkan kembali setelah Texas dan Missouri digugat.

Pendukung imigrasi bersikeras MPP melanggar undang-undang AS, dan mereka mengutip kewajiban internasional untuk memberikan pencari suaka tempat yang aman untuk menunggu sementara aplikasi mereka diproses, The Hill melaporkan


Warning: Undefined variable $post in /home/esensinews.com/public_html/wp-content/themes/kompasX/functions.php on line 101

Warning: Attempt to read property "ID" on null in /home/esensinews.com/public_html/wp-content/themes/kompasX/functions.php on line 101

Tinggalkan Komentar

Kolom

Mungkin Anda melewatkan ini

Mendagri Ingatkan Sekprov Sulut Cermati Ancaman Terorisme dan Radikalisme di Daerah

Mendagri Ingatkan Sekprov Sulut Cermati Ancaman Terorisme dan Radikalisme di Daerah

Argumen Palsu Para Menteri, Akhirnya Jokowi Sadar dan Akui Pelemahan Ekonomi

Argumen Palsu Para Menteri, Akhirnya Jokowi Sadar dan Akui Pelemahan Ekonomi

Bank Dunia Bukan Membantu tapi Tambah Utang Negara

Bank Dunia Bukan Membantu tapi Tambah Utang Negara

Buku Harry Potter Dijadikan Mata Kuliah di Sebuah Kampus India

Buku Harry Potter Dijadikan Mata Kuliah di Sebuah Kampus India

Jajak Pendapat Pilpres 2024 : Trump Pencundangi Biden 49-44 Persen

Jajak Pendapat Pilpres 2024 : Trump Pencundangi Biden 49-44 Persen

Tag

Baca Informasi Berita Aktual Dari Sumber terpercaya