Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Lampung Utara, Akbar Tandaria Mangkunegara (ATMN) sebagai tersangka. Akbar Tandaria juga merupakan Adik Kandung dari mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara.
Akbar Tandaria ditetapkan tersangka penerima gratifikasi di lingkungan Pemkab Lampung Utara tahun 2015 sampai 2019. KPK telah menetapkan Akbar Tandaria sebagai tersangka sejak April 2021, sejalan dengan dimulainya proses penyidikan terhadapnya.
“Dengan telah dilakukannya pengumpulan keterangan dari berbagai pihak serta fakta persidangan dari perkara Agung Ilmu Mangkunegara, dilanjutkan dengan proses penyelidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan pada April 2021,” kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/10/2021).
Penetapan tersangka terhadap Akbar Tandaria merupakan pengembangan dari kasus yang menyeret Agung Ilmu Mangkunegara dan mantan Kadis PUPR Lampung Utara, Syahbudin, sebelumnya. Agung Ilmu Mangkunegara dan Syahbudin telah divonis bersalah oleh pengadilan tipikor atas kasus korupsinya.
Dalam perkara ini, Akbar Tandaria diduga berperan aktif mewakili kakaknya, Agung Ilmu, dalam proses penentuan pengusaha yang akan menggarap proyek di Dinas PUPR Lampung Utara untuk tahun anggaran 2015 sampai 2019. Akbar juga berperan memungut sejumlah fee dari atas proyek-proyek di Lampung Utara bersama sejumlah pihak lainnya.
Akbar diduga menjadi perantara penerimaan sejumlah fee dari berbagai pihak untuk Agung Ilmu Mangkunegara. Akbar dinyatakan turut serta menerima fee sejumlah Rp100,2 miliar dari sejumlah rekanan di Dinas PUPR Lampung Utara bersama-sama dengan Agung Ilmu Mangkunegara, Raden Syahrial, Syahbudin, serta Taufik Hidayat.
Dari sejumlah fee tersebut, Akbar diduga kecipratan alias turut menikmati sebesar Rp2,3 miliar. “Selain mengelola, mengatur, dan menyetor penerimaan sejumlah uang dari paket pekerjaan pada Dinas PUPR untuk kepentingan Bupati Agung Ilmu Mangkunegara, tersangka ATMN diduga juga turut menikmati sekitar Rp2,3 miliar untuk kepentingan pribadinya,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka Akbar Tandaria disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 KUHP.
Editor : Jeffy K