“Saya pikir itu (langkah mengundurkan diri) positif sekali ya, juga apa namanya beliau tentu bisa berkonsentrasi di masalah hukum beliau, diselesaikan membela diri,” kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/9/2021).
Habiburakhman mengatakan, langkah tersebut juga diklaim justru menguntungkan citra DPR RI secara kelembagaan. Pasalnya dianggap bisa mengurangi sorotan dari masyarakat.
“Karena kita ini bagaimanapun disorot masyarakat yah. Ketika sudah bermasalah hukum, ya minggir sebentar, selesaikan, lihat hasilnya apa dan lalu tidak terlalu membebani kami sebagai institusi,” tuturnya.
Lebih lanjut, politisi Partai Gerindra ini menyampaikan, mekanisme pergantian Azis Syamsuddin hanya tinggal menunggu nama baru yang diserahkan dari Partai Golkar ke DPR. Nantinya MKD sendiri hanya tinggal menyetujui jika pengganti Azis dirasa tak bermasalah secara etik.
“Saya dengar di Partai Golkar sudah memutuskan pak Lodewijk menjadi pengganti pak Azis, nah nanti itu disampaikan ke Bamus dan MKD tinggal meng-approved saja, karena enggak ada masalah lagi secara etik dan kehormatan. Dari bamus nanti ditetapkan di paripurna,” tandasnya.
Surat Belum Masuk
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat mengkonfirmasi bahwa hingga Senin (27/9) belum ada surat masuk dari Fraksi Partai Golkar terkait nama pengganti Azis Syamsuddin.
Azis sebelumnya mundur sebagai Wakil Ketua DPR usai ditahan dan ditetapkan tersangka oleh KPK.
“Sampai dengan hari ini kita belum ada surat masuk,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (27/8/2021).
Dasco melanjutkan, DPR menyerahkan sepenuhnya proses pengajuan nama pengganti Azis kepada Fraksi Golkar. Ia berujar DPR hanga tinggal menunggu keputusan internal partai terkait nama pengganti Azis.
“Dan biarkanlah itu berproses sesuai dengan mekanisme yang ada di Partai Golkar kita yang di DPR tinggal menunggu hasil dari mekanisme internal Partai Golkar,” ujar Dasco.
Sementara itu, terkait kosongnya kursi wakil ketua DPR sepeninggal Azis, Dasco mengatakan bahwa hal itu tidak mengganggu kinerja dan pengambilan keputusan empat pimpinan lainnya.
“Sesuai dengan mekanisme yang biasanya kita ambil tidak akan menggangu pengambilan keputusan yang harus dilakukan oleh forum rapim di DPR,” kata Dasco.