ESENSINEWS.com – YouTuber yang diduga melakukan penistaan agama, Muhammad Kace ditangkap tim Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri di Bali, siang tadi. Penangkapan dipimpin langsung oleh Dirtipidsiber Bareskrim Brigjen Polisi Asep Edi Suheri.
Ketua Kaukus Muda Indonesia (KMI), Edi Homaidi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/8/2021) mengapresiasi setinggi-tingginya penangkapan Muhammad Kace oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri tersebut.
“Langkah cepat Kepolisian yang dipimpin langsung Dirtipidsiber Bareskrim Brigjen Polisi Asep Edi Suheri ini tentunya patut kita apresiasi setinggi-tingginya,” kata Edi.
Menurut eksponen Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) ini, dalam kasus dugaan penistaan agama sampai penangkapan terhadap Muhammad Kace ini, Dittipidsiber Bareskrim menerapkan konsep Presisi (prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan) yang diusung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Kita juga berharap kepolisian menyelidiki dan menahan Muhammad Kace yang telah melakukan upaya pecah belah toleransi antar agama di Tanah Air,” sebut Edi Homaidi lagi.
Negara Indonesia berideologi Pancasila dan terimplementasi melalui UUD 1945. Negara Indonesia memang bukan negara agama dan bukan negara liberal, akan tetapi negara Indonesia adalah negara berketuhanan. Kalau ada yang mau merusak kerukunan agama, harus dihukum berat,” ujarnya.
Dittipidsiber Bareskrim Polri menangkap YouTuber Muhammad Kece atas kasus dugaan penistaan agama. Dirtipidsiber Bareskrim Brigjen Asep Edi Suheri memimpin langsung penangkapan ini.
Muhammad Kece ditangkap di wilayah Kecamatan Mengwi, Badung, Bali, pada Selasa (24/8/2021). Selanjutnya Muhammad Kece langsung dibawa ke Bareskrim Polri untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Sebelumnya, Dirtipidsiber Bareskrim Brigjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan, sejak awal kasus ini langsung menjadi atensi. Muhammad Kece dilaporkan oleh sejumlah pihak karena konten-konten video kontroversial yang diunggahnya di YouTube bersinggungan dengan SARA.
“Dengan cara menyebarkan konten bermuatan SARA terhadap umat muslim melalui Media YouTube Channel MuhammadKece,” kata Brigjen Asep Edi Suheri dalam rilisnya, Rabu (25/8/2021).
Ucapan Muhammad Kece dalam sejumlah video di YouTube dinilai telah menistakan agama. Akibat perbuatannya, Muhammad Kece terjerat UU ITE.
Tersangka dijerat Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156 dan/atau Pasal 156 huruf a KUHPidana.