Oleh : Jhony Suak (Koordinator JaDi Sulut)
Peta jalan untuk mewujudkan kota cerdas di Indonesia dapat dijalankan sejak 2015 saat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyusun masterplan 35 wilayah pengembangan strategi (WPS), termasuk di dalamnya kota cerdas berkelanjutan.
Secara garis besar ada tiga batu loncatan penting, yakni:
1. 2025 tercapai prinsip-prinsip kota layak huni, aman dan nyaman;
2. 2035 kota hijau dengan ketahanan iklim dan bencana yang maksimal, serta
3. 2045 terciptanya kota cerdas yang berdaya saing dan berbasis teknologi.
Namun demikian, inisiasi dan penerapan smart city di Indonesia belum memiliki landasan hukum. Padahal dasar hukum merupakan pokok penting dalam penerapan suatu kebijakan yang dapat diimplementasikan.
Menggalakan Gerakan Kota Pintar, pemerintah harus menerbitkan peraturan perundang-undangan, baik berupa undang-undang, peraturan pemerintah (PP), atau peraturan presiden (Perpres).
“Dari ketentuan undang-undang itu keluarlah kebijakan, jadi policy it always ada payung hukumnya.
Kualitas kebijakan pada proses pembuatan peraturan perundang-undangan yang melandasinya. Jika dasar hukum disusun dengan konsultasi publik yang matang, maka proses sosialisasi dan implementasi akan berjalan dengan baik.
Pemerintah pusat belum serius dalam mewujudkan smart city di Indonesia. Terbukti dengan regulasi yang belum ada, juga konsep dasar mengenai kota cerdas yang belum dapat dijangkau secara menyeluruh, baik oleh pemerintah pusat maupun daerah.
“Permasalahan Saat ini ya baru sebatas menawarkan euforia berteknologi yang memudahkan saja seperti penggunaan, belum menyentuh masalah mendasar kota yang layak huni dan berkelanjutan,”.
Mewakili pemerintah pusat, kepemimpinan baru Kementerian Komunikasi dan Informatika yang memberi perhatian pada penerapan smart city, dalam hal penggunaan teknologi informasi.
Namun perkembangan smart city di Indonesia saat ini masih menitikberatkan pada penggunaan teknolofi informasi semata. Padahal, konsep dasar smart city adalah bagaimana menghadirkan solusi yang kreatif dan inovatif atas segala permasalahan kota, seperti menangani banjir, mengurangi kemacetan lalu lintas, dan menekan polusi udata.
“Termasuk juga menata menarik perhatian, menyediakan air bersih, mengelola sampah dan limbah, membangun rumah dan gedung hijau cerdas, mobilitas yang cerdas dan seterusnya.
SMART CITY penekanannya bertumpu pada teknologi informasi, maka ada dua hal yang harus dipenuhi, yaitu:
*Penjelasan suplai listrik yang kapasitas tinggi dan jaringan internet yang kuat*
Saat ini meski sudah ada sejumlah kota yang mulai menginisiasi praktik smart city, tetapi belum ada satu kota pun di Indonesia yang tergolong kota cerdas.
Contoh Kota Surabaya, merupakan yang paling siap untuk menjadi kota cerdas pertama di Indonesia. Dia menyebut di Jakarta misalnya, konsep smart city sudah ditinggalkan, aplikasi Qlue tidak digunakan. Juga Bandung, juga sudah mulai ditinggalkan.
Selain membutuhkan dukungan pemerintah pusat, komitmen pemerintah daerah yang paling penting, tidak hanya pada satu periode kepemimpinan tetapi berkelanjutan.
Setelah regulasi yang diturunkan menjadi kebijakan, pematangan konsep, serta pemilihan pilot project, pekerjaan rumah lain dalam hal ini yaitu skema pendanaan dan penguatan kelembagaan.