ESENSINEWS.com – Kepala Unit Program Imunisasi World Health Organization (WHO) Ann Lindstrand mengkritik kebijakan vaksinasi gotong royong individu berbayar di Indonesia.
Dalam situs resmi WHO, Lindstrand menyatakan setiap orang harus memiliki hak yang sama untuk bisa mengakses vaksin Covid-19.
“Pembayaran (dalam bentuk) apapun (untuk memperoleh vaksin) akan menimbulkan problem akses dan etika selama pandemi. Padahal di saat yang sama kita membutuhkan cakupan vaksinasi yang luas yang bisa menjangkau semua pihak yang rentan,” kata Lindstrand dikutip dari situs resmi WHO, Kamis (15/7/2021).
Ia menilai program vaksinasi Covid-19 berbayar tidaklah tepat. Menurutnya, jika anggaran yang menjadi masalah, saat ini banyak lembaga yang memberikan bantuan untuk pengadaan vaksin.
Lindstrand mengatakan kerja sama internasional seperti COVAX Facility yang berada di bawah WHO juga sudah memberikan jatah vaksin gratis kepada negara yang membutuhkan.
Ia menuturkan, meskipun pengiriman dan logistik penyimpanan vaksin membutuhkan dana, hal tersebut bisa diperoleh lewat bantuan berbagai lembaga internasional seperti Bank Dunia.
Ada pasokan vaksin dari COVAX melalui kolaborasi UNICEF, WHO, dan lain-lain. YTntunya mereka memiliki akses vaksin yang gratis hingga 20 persen dari populasi yang didanai para penyandang kerja sama COVAX. Jadi sama sekali tidak dipungut pembayaran dalam pelaksanaannya,” kata Lindstrand.
Hal senada disampaikan Direktur Eksekutif Program Darurat WHO Mike Ryan. Ia pun menyinggung situasi pandemi Covid-19 di Indonesia yang kian memmburuk.
“Kami telah melihat peningkatan kasus sebesar 44 persen selama sepekan terakhir dan peningkatan kematian sebesar 71 persen. Jadi tidak diragukan lagi bahwa Indonesia tengah menghadapi situasi sangat sulit,” kata Ryan.
“Kita harus jauh lebih maju dengan vaksinasi dan Indonesia seharusnya memiliki lebih banyak akses ke vaksin melalui jalur inisiatif seperti COVAX,” tutur dia.
Sebelumnya diberitakan pemerintah melalui Kementerian Kesehatan diketahui melakukan revisi untuk tetap mengoptimalkan Program Vaksinasi Gotong Royong.
Revisi itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Permenkes Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang diteken Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin pada 5 Juli 2021.
Dalam aturan baru itu, pendanaan Vaksinasi Gotong Royong selain dibebankan kepada perusahaan/badan hukum, namun dapat dibebankan kepada individu/orang perorangan.
Kendati demikian, Kemenkes memastikan Vaksinasi Gotong Royong untuk individu atau berbayar tidak akan menghilangkan akses masyarakat terhadap vaksin Covid-19 gratis dalam program pemerintah.
Pada Sabtu (10/7/2021), pemerintah melalui anak buah perusahaan BUMN, PT Kimia Farma (Persero) Tbk mengumumkan adanya Vaksinasi Gotong Royong Individu atau program vaksin Covid-19 berbayar.
Kimia Farma melalui tokonya akan mulai menjual vaksin Covid-19 pada hari Senin (12/7/2021).
Lantaran derasnya kritik terhadap program tersebut, Kimia Farma lalu memutuskan untuk membatalkan pelaksanaan vaksinasi individu atau vaksinasi berbayar, yang semula akan mulai dilaksanakan pada hari ini, Senin (12/7/2021).
Terkait pembatalan tersebut, Sekretaris Perusahaan Kimia Farma Ganti Winarno Putro mengatakan, perseroan bakal menunda pelaksanaan vaksinasi berbayar hingga waktu yang tidak ditentukan.
“Kami mohon maaf karena jadwal Vaksinasi Gotong Royong Individu yang semula dimulai hari Senin, 12 Juli 2021, akan kami tunda hingga pemberitahuan selanjutnya,” katanya dalam keterangan tertulis seperti dikutip dari Kompas.com.