Oleh : Salamuddin Daeng (Pengamat Sosial)
Sebagaimana amanat Pembukaan UUD 1945 kewajiban negara Republik Indonesia adalah menjaga ketertiban dunia, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Tugas ini tidak dapat ditimang timang namun wajib dilaksanakan.
Sekarang dunia tengah digempur wabah. Wabah menyerang berbagai negara di dunia, tak peduli negara miskin atau pun negara kaya semua diserang oleh wabah yang datang dari luar negara mereka.
Bagi Indonesia hal ini adalah serangan terhadap keamanan dan ketahanan nasional, keselamatan rakyat Indonesia seluruhnya terancam, keselamatan harta benda dan jiwa.
Apalagi Indonesia saat ini telah dikabarkan sebagai negara yang paling parah digempur wabah, dengan jumlah korban terbanyak di dunia setelah AS, Brazil dan India. Indonesia bahkan sekarang telah menjadi sasaran serangan wabah hasil mutasi yang terjadi di luar negeri, varian baru yang tercipta di negara asing lalu menyerang Indonesia.
Sampai sekarang belum jelas wabah ini berasal darimana, bagaimana wabah ini menyebar, siapa yang bermain main dengan wabah, dan bagaimana terciptanya wabah yang sanggup menyebar secara global.
Presiden Amerika Serikat telah menugaskan CIA untuk melalukan investigasi mengenai asal usul wabah, membuka kemungkinan bahwa wabah ini diproduksi di laboratorium dan terjadi kebocoran sehingga menyebar ke seluruh dunia. Walaupun ada isue bahwa wabah ini berasal dari hewan liar, namun sampai sekarang belum ada pernyataan resmi dari otoritas manapun.
Indonesia sendiri belum melakukan upaya apapun untuk bekerja dalam urusan mencari siapa dalang dibalik wabah ini. Meskipun ini telah menjadi ancaman terbesar terhadap eksistensi negara Republik Indonesia dan keselamatan bangsa Indonesia.
Sebagai pimpinan salah satu aliansi terbesar bangsa bangsa yang tergabung dalam Non Blok Indonesia jelas memiliki kewajiban menjaga ketertiban dunia. Dengan demikian Indonesia mutlak harus ikut dan memimpin negara negara lain yang senasib sepenanggungan untuk memburu pelaku dibalik wabah global ini.
Indonesia harus memimpin pengusutan asal muasal virus, siapa dalang dibalik virus, siapa yang membuatnya, dan jika terbukti bahwa ini adalah ulah manusia, negara asing, maka kewajiban Indonesia membawanya ke pengadilan Internasional. Namun jika virus ini alamat dan tersebar secara alami, maka Indoneaia harus bersama seluruh bangsa di dunia mengatasinya dengan GOTONG ROYONG.