ESENSINEWS.com – Ternyata di masa pandemi corona ada juga perusahaan tenaga kerja ilegal bergentayangan. Seperti terjadi pada Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang bernama Dian IR yang sekarang sudah berada di Dubai untuk bekerja di sana. Tapi sayangnya, nasib TKW tersebut ingin pulang ke Indonesia karena ibunya mengalami sakit parah tapi terlunta-lunta.
Terkait adanya Dugaan Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Dubai, yang berangkat tidak melalui Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) alias Ilegal, Lembaga Swdaya Masyarakat Gerakan Indonesia Anti Korupsi (LSM GIAK) akan laporkan dugaan mafia sindikat perdagangan manusia.
Menanggapi hal itu, Ketua Umum LSM Gerakan Indonesia Anti Korupsi (GIAK) Hasudungan Siagian, SH mempertanyakan TKW berangkat ke luar negeri saat situasi pandemi, ada apa Waskat Bandara Soetta kenapa bisa meloloskan.
“Ini pasti ada dugaan mafia sindikat perdagangan manusia, apalagi TKW menggunakan paspor 48 halaman, diduga TKW tersebut menggunakan Visa Turis” tegas Hasudungan sambil membaca copy paspor TKW tersebut.
“Kami LSM GIAK akan telusuri dan laporkan dugaan praktek perdagangan manusia yang sudah terorganisir ini” kata Hasudungan.
Saat dihubungi melalui pesan WhatApp, Angga Humas Direktorat Imigrasi Kementerian Hukum dan Ham, terkait keberangkatan Dian IR melalui Bandara Soekarno Hatta ke Dubai Uni Emirat Arab, Angga belum bersedia memberikan jawaban.
Begitu juga Abdul salah seorang yang terkait dalam proses pemberangkatan Dian IR ke Dubai Uni Emirat Arab, saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp tidak bersedia menjawab.
Menurut informasi yang layak dipercaya, bahwa TKW Dian IR yang bekerja di Dubai Uni Emirat Arab, saat ini ianya ingin pulang ke Indonesia, namun pihak agen meminta sejumlah uang atas sebutan denda. Namun informasi diduga Dian IR berangkat dengan visa turis dan belum diketahui pihak perusahaan yang memberangkatkan Dian IR.