ESENSINEWS.com – Penyuluhan Hukum Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa di Ruang Serbaguna Kantor Walikota Manado, di gelar Pemkot Manado, Jumat (21/05/2021) pagi tadi.
Dasar dikeluarkannya Perpres Nomor 12 Tahun 2021 menurut Sekretaris Daerah Kota Manado Micler Lakat, karena pemerintah pusat memandang perlu adanya aturan agar semua lembaga teknis dan perangkat daerah di provinsi, kabupaten/kota di Indonesia menjadi satu sistim dalam pengadaan barang dan jasa.
“Kita semua sangat perlu untuk sama-sama dalam memahami landasan dan dasar hukum dalam upaya melaksanakan tugas pengadaan barang dan jasa,” ucap dia.
Visi dan misi Walikota Manado Andrei Angouw dan Wakil Walikota Richard Sualang yakni Manado Maju dan Sejahtera mengharapkan semua perangkat daerah di Kota Manado lebih tertib dalam administrasi.
“Semua kegiatan di perangkat daerah harus sesuai regulasi,” katanya.