ESENSINEWS.com – Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari kembali mengingatkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat segera menindak lanjuti sejumlah kasus dugaan korupsi.
“Penanganan kasus-kasus tersebut mesti bermuara di Pengadilan Negeri/Tipikor Kelas IB Manokwari,” kata Direktur LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy, Jumat (14/5/2021).
Warinussy menyebut, kasus-kasus dimaksud adalah dugaan korupsi dana hibah bidang keagamaan dan kemahasiswaan pada Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2018.
“Sebagaimana dugaan tipikor ini diduga merugikan keuangan negara Rp66 miliar dari total nilai proyek sebesar Rp598 miliar,” katanya.
Kemudian, dugaan korupsi dana pengadaan septic tank individual pada Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2018 yang diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp7 miliar.
Selanjutnya, dugaan korupsi pada proyek pembangunan Puskesmas Aisandami di Kabupaten Teluk Wondama pada tahun anggaran 2018, tapi baru diselesaikan tahun anggaran 2019.
Tidak hanya itu, ada pula dugaan korupsi pengelolaan dana hibah bantuan operasional pada sekretariat Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB). Termasuk dana tunjangan transportasi pimpinan MRPB.
“Kasus ini diduga telah memenuhi amanat Pasal 2 dan pasal 3 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” sebut Warinussy.
Kendati ada keinginan untuk mengembalikan kerugian negara dari pihak pimpinan MRPB, Warinussy mengatakan, hal itu sama sekali tidak bisa menghapus perbuatan pidana oleh pelaku.
“Tindak pidana menurut amanat pasal 4 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jadi diduga keras perbuatan pihak yang dapat dimintai pertanggung-jawabannya memenuhi unsur secara melawan hukum,” jelasnya.
Sebelumnya, Juru Bicara Kejati Papua Barat, Billy Wuisan, mengakui ada lima perkara sedang dalam proses pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) di awal tahun 2021.
Beberapa kasus lama tengah ditarget kembali, salah satunya terkait proyek pembangunan dermaga apung oleh Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat, dan pembangunan kantor MRPB.
“Kemudian pembangunan Puskesmas Aisandami di Teluk Wondama dan proyek Home Stay oleh Dinas Kehutanan Papua Barat di kota Sorong,” kata Billy.
Kasus dugaan korupsi pengadaan septic tank di Raja Ampat dan hibah Provinsi Papua Barat, sebut Billy, termasuk di antara empat perkara yang tengah dalam tahap penyidikan dan sementara berproses.
“Perkara septic tank Raja Ampat kami tunggu petunjuk penyitaan, sementara hibah Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2018 hingga 2020 masih kami koordinasi dengan inspektorat,” ucapnya.
Editor : Jefry K