Memang banyak dugaan, penyebab banjir bandang di daerah itu disebabkan maraknya pembalakan liar (illegal loging) yang potensi merusak hutan.
Jika nanti hasil investigasi menemukan dugaan pelanggaran hukum, maka itu harus diproses. Perusahaan apapun, atau siapapun itu individunya. Hukum itu harus ditegakkan
Untuk itu, dosen Universitas Pelita Harapan (UPH) ini menyarankan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan investigasi khusus untuk membongkar kejahatan tersebut.
“Perlu dilakukan investigasi oleh KLHK. Kementerian melakukan investigasi bersama dinas kehutanan tingkat 1 dan tingkat 2. Tentu mengikut sertakan masyarakat dan pemangku kepentingan, ketua adat, tokoh-tokoh marga dan juga pimpinan gereja HKBP. Dilakukan investigasi pendalaman tentang itu,” kata Emrus dihubungi Kureta, Sabtu, 15 Mei 2021.
Kata dia, pelaku kejahatan itu harus dihukum jika hasil investigasi berhasil membuktikan adanya pembalakan liar di hutan kawasan Danau Toba.
“Kalau ada pelanggaran hukum, ada baiknya langsung dilaporkan ke pihak kepolisian untuk proses hukum tahap selanjutnya. Kedua, tentu harus ada suatu kebijakan yang dilakukan pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk mengatasi persoalan tersebut,” ujarnya.
“Jika nanti hasil investigasi menemukan dugaan pelanggaran hukum, maka itu harus diproses. Perusahaan apapun, atau siapapun itu individunya. Hukum itu harus ditegakkan,” ujar Emrus.
Dia menegaskan, Kementerian LHK harus sesegera mungkin menyelesaikan persoalan tersebut. Dalam hal ini, lanjutnya, kementerian juga harus melakukan action program, bukan hanya sekadar retoris.
“Saya mengatakan bahwa harus sesegera mungkin teman-teman di kementerian kehutanan yang khususnya menangani tentang perbaikan kehutanan. Kementerian kehutanan segeralah melakukan action program yang bukan sekadar retoris,” kata dia.