ESENSINEWS.com – Kasus dugaan pemalsuan surat dan perampasan hak tanah seluas 1,7 hektar di Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat, RT 25, RW 7, Lingkungan IV, Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara (Sulut) segera ditetapkan tersangka oleh Polda Sulut pasca-dikeluarkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 21 April 2021.
Pengacara Pelapor Steiven Zeekeon mengatakan, kami sebagai kuasa hukum dari pihak pelapor pertama-tama memberikan apresiasi kepada Kapolda Sulut dimana laporan kami ini setelah melewati gelar hasil perkara sudah dinaikan statusnya ke penyidikan berdasarkan SP2HP yang sudah kami terima bernomor B/167/IV/2021/Dit Reskrimum tertanggal 21 April 2021.
“Dimana didalam SP2HP ini ada poin dikatakan bahwa berdasarkan hasil gelar perkara tergambar adanya suatu peristiwa pidana yang sudah dilaporkan oleh klien kami. Oleh karena itu kami berikan apresiasi dan terima kasih juga kepada penyidik yang berupaya terus untuk memeriksa melaksanakan tugasnya secara profesonal,” ujar dia, di Polda Sulut, Selasa (27/4/2021).
Menurut dia, kemudian ada SPDP dimana harus diberikan kepada kami sebagai tembusan kepada pelapor paling lambat tujuh hari setelah diterbitkannya SP2HP.
“Kami sudah berkoordinasi dengna pihak penyidik terkait SPDP dan sudah diterima, setelah itu kami juga akan menanyakan progress untuk perkembangan kelanjutan kasus ini,” jelas dia.
Dia menjelaskan, laporan yang kami buat bernomor LP/541/XII/2020/SULUT/SPKT tertanggal 7 Desember 2020 yang kami laporkan disini adapun dugaan pemalsuan surat dan perampasan hak tanah yakni pasal 263 dan pasal 385.
“Adapun juga sebagai terlapor ada beberapa nama yang diduga membantu melakukan ada 12 nama, ada juga oknum BPN yang kami laporkan yakni AM alias Alfrits, EM alias Ensen dan juga mantan Kepala BPN sebagaimana laporan yang kami sampaikan,” beber dia.
Dia berharap, percaya pihak kepolisian akan melaksanakan tugas dengan professional karena kami yakin dan percaya pihak kepolisian masih melakukan tugas yang baik, oleh karena itu kami memberikan support dan memberikan apresiasi kepada pihak penyidik yang telah berupaya dan terus melakukan tugas dan tanggungjawab mereka sebagaiman yang sudah kami laporkan.
“Mudah-mudahan ini akan cepat selesai dan kami berharap semuanya akan sesuai koridor hukum yang berlaku,” harap dia.
Dia menambahkan, untuk tersangka sampai saat ini belum ada karena perkara baru naik ketahap penyidikan nanti setelah penyidik melakukan pemeriksaan lagi siapa-siapa yang akan diperiksa itu hak dari penyidik dan setelah itu mereka juga akan melaksanakan gelar perkara untuk menentukan siapa-siapa yang akan menjadi tersangka dan juga pasa-pasal yang akan disangkakan.
“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik, sudah beberapa kami kami sampaikan kepada penyidik dugaan perbuatan-perbuatan yang sudah dilakukan oleh para terlapor,” pungkas dia diamini Pengacara Glorio Katoppo dan Stenny Sapetu.